Hariyono menerangkan dirinya menerima Rp 142 ribu per truk. Dalam sehari, ada 80-100 truk yang keluar masuk ke pantai. Total, dalam sebulan, uang terkumpul sekitar Rp 426 juta.
Uang itu tidak dikuasai Hariyono sendiri. Saat bersaksi, ia mengaku memberi Rp 10 ribu per rit (truk) ke Tim 12. Untuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rp 5 ribu per rit. Ketua LMDH 10 ribu per rit. Untuk paguyuban perawatan jalan Rp 18 ribu. Untuk Harmoko (pengurus penyewaan alat berat) Rp 2.500 per rit. Rp 2 ribu untuk sumbangan pembangunan dua masjid di Desa Selok Awar-Awar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambangan mulai dilakukan pada pertengahan 2014 lalu. Hariyono tak menjelaskan perolehan bersihnya tiap bulan. Namun polisi menduga, sebagian uang hasil tambang ilegal digunakan untuk kepentingan pribadi Hariyono. Karena itu, selain sebagai tersangka illegal mining dan pembunuhan Salim Kancil, Hariyono ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana pencucian uang.
Β
Kesaksian Hariyono diperkuat dua saksi lain, yakni Kaur Pembangunan Desa Selok Awar-awar, Eko, dan pengurus alat berat penambangan pasir di Selok Awar-awar, Harmoko. Ketiga orang ini menjadi saksi dalam sidang disiplin Kasubag Dalops Polres Lumajang yang juga eks Kapolsek Pasirian, AKP Sudarmanto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babhinkamtibmas Polsek Pasirian Aipda Sigit Purnomo. (roi/try)











































