Sidang disiplin menghadirkan tiga saksi yakni Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono, serta Kepala Urusan Pembangunan Desa Selok Awar-Awar, Eko, dan pengurus alat berat penambangan pasir Selok Awar-awar, Harmoko.
"Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda, Senin (12/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terperiksa ketiga oknum polisi yakni Kasubag Dalops Polres Lumajang yang juga eks Kapolsek Pasirian, AKP Sudarmanto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi dan Babhinkamtibmas Polsek Pasirian, Aipda Sigit Purnomo.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan di persidangan tersebut, sebelum memberikan kesaksiannya disumpah di bawah Alquran. Mereka didatangkan langsung dari ruang tahanan Mapolda Jatim dengan mengenakan seragam tahanan Polda warna orange.
Sidang disiplin tersebut digelar karena oknum polisi tersebut diduga menerima uang dari Kades Selok Awar-awar. Saat ini sidang masih berlangsung. (roi/try)










































