"Ditunda. Kita lihat besok, sampai kapan ditundanya," kata Sareh saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2015).
Pernyataan sama disampaikan Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo. Menurutnya penundaan rapat pembahasan revisi UU KPK yang sedianya dilakukan hari ini, Senin (12/10) ditunda untuk menunggu penyempurnaan draf dari pengusul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membahas revisi UU KPK, rapat hari ini pada pukul 10.00 WIB juga membahas RUU tax amnesty. "Rapat untuk mendengarkan konsep dari para pengusul," kata Waka Baleg Totok Daryanto.
Rancangan revisi UU KPK diajukan oleh 45 orang anggota DPR dari 6 Fraksi. Dari 45 orang itu, jumlah wakil rakyat dari F-PDIP dan F-NasDem mendominasi.
(Baca juga: Wakil Rakyat PDIP-NasDem-Golkar Paling Banyak Dukung Pembubaran KPK)
Revisi UU KPK jadi sorotan karena ada sejumlah usulan pasal baru yang malah melemahkan kewenangan dan keberadaan KPK.
(Baca juga: 7 Pasal Pengantar Kiamat KPK)
Ketujuh pasal itu terkait dengan batas waktu keberadaan KPK yakni 12 tahun, penanganan kasus minimal Rp 50 miliar, kewenangan KPK mengeluarkan SP3, penyadapan seizin Ketua Pengadilan Negeri, dewan kehormatan KPK, dikebirinya kewenangan penuntutan dan pasal yang menempatkan KPK hanya sebagai komisi pencegahan korupsi. (fdn/fdn)











































