"Besok (Senin) sidang lanjutan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, Minggu (11/10/2015).
Ia mengatakan, sidang pertama sudah digelar pada Jumat pekan lalu. Sedangkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin besok. Kata Argo, pada persidangan nanti menghadirkan saksi-saksi seperti Kades Selok Awar-Awar Hariyono, yang juga tersangka kasus illegal mining dan otak pembunuhan Salim Kancil serta penganiayaan Tosan, petani antitambang di Selok Awar-Awar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan kasus 3 oknum polisi AKP S mantan Kapolsek Pasirian, Ipda SH Kanit Reskrim dan Aipda SP Babhinkamtibmas Polsek Pasirian, boleh diliput oleh media.
"Pak Kapolda yang langsung meminta persidangan nanti terbuka. Biar nanti transparan," tandasnya. (roi/mad)











































