Polda Metro Jaya benar-benar serius mengungkap kasus ini, dibuktikan dengan pembentukan Satgas Khusus. Akhirnya setelah penyelidikan berhari-hari, olah TKP berkali-kali, dan memeriksa sejumlah saksi, Satgas Khusus berhasil mengungkap kasus tersebut.
Berikut beberapa cara yang dilakukan polisi untuk mengungkap aksi bejat Agus
1. Periksa Rekaman CCTV
|
Foto: Adhi Wicaksono
|
Beberapa hari setelah itu, polisi menganalisis rekaman CCTV yang tak jauh dari lokasi pembuangan mayat. Dari rekaman CCTV terlihat ada pemotor yang melintas dan membawa kardus. Meski tak begitu jelas, rekaman CCTV ini menjadi salah satu titik terang di kasus ini.
Rekaman CCTV itu diperoleh tim kepolisian Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Jakbar dan Polsek Kalideres dari sebuah gudang yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP, di Kampung Belakang, Kamal, Kalideres, Jakbar. Gudang berisi besi-besi tua tersebut adalah milik Sujaroadi (54).
2. Tes DNA
|
Foto: Adhi Wicaksono
|
Namun selain memeriksa Agus, polisi juga memeriksa terduga lain yang merupakan pria-pria single, yakni Roni (43), Asmuni alias Pelor alias Doni (48), Agus (42) dan Roso (33). Asmuni dikenal warga sebagai pria yang stres. Polisi juga mengambil sampel DNA para pria ini. Sampel DNA menjadi kunci pengungkapan kasus ini, mengingat di tubuh korban ditemukan sperma di vagina korban.
8 Oktober
3. Agus yang Berbohong Saat Dihipnotis
|
Foto: Septiana
|
"Berbagai cara teknik, salah satunya kalau lihat foto itu kami para penyidik menunjukkan bukti akurat kepada yang bersangkutan dan kami lakukan analisa hipnoforensik dan terduga pelaku berpura-pura tidur, berpura-pura terhipnotis," ujar Dirkrimum Polda Metro, Kombes Krishna Murti dalam konferensi pers di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/10).
Krishna mengatakan, dari tingkahnya, Agus terlihat paham dengan metode hipnoterapi yang digunakan polisi. "Artinya, yang bersangkutan sangat paham bagaimana menipu pertanyaan penyidik, tetapi dia mengaku sampai akhirnya dilakukan interogasi kita bertiga. Kami tegaskan tidak ada satupun proses kekerasan seperti apa yang disampaikan terduga pelaku pada video ini," ujarnya.
4. Keterangan Saksi T
|
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
|
Di tengah perjalanan pengungkapan kasus ini, diketahuilah Agus Darmawan pernah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial T. Pengakuan T ini menjadi titik terang pengungkapan kasus mayat bocah dalam kardus.Β Β Β
"Alhamdulillah, pada hari Kamis (8/10) malam salah satu saksi T, kemudian bercerita bulan Juni 2015, yang bersangkutan pernah masuk ke rumah AD dikunci, diciumi, dicabuli, dipeluk diraba. Kami meminta saudara T dengan orang tuanya membuat laporan. Kemudian hari Jumat saudara AD kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/10).
Krisna mengatakan, kesaksian T atas perbuatan cabul Agus sangat membantu. Pihaknya juga harus berpacu dengan masa penahanan Agus atas penggunaan narkotika.
Sementara itu, Krishna mengungkap beberapa hambatan lain. Di antaranya minimnya saksi dan keterangan anak-anak yang masih bisa berubah-ubah.
Pada 10 Oktober 2015, polisi akhirnya menetapkan Agus Darmawan sebagai tersangka pembunuhan bocah dalam kardus. Ada 3 alat bukti yang membuat polisi menetapkan Agus sebagai tersangka. Bukti pertama adalah DNA tersangka di kaos kaki korban, bercak darah korban di rumah agus, dan sperma tersangka di vagina korban.
Agus dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP UU Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup.
Halaman 2 dari 5











































