"Yang bersangkutan kami jemput saat bersama anaknya di Plaza Senayan," kata Kasipidum Kejari Jakpus Agus Setiadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2015) malam.
Melia dijemput sekitar pukul 20.00 WIB lalu tak berapa lama dia dan anaknya dibawa menuju ke Kejagung. Rencananya Melia akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang untuk menjalani hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pengadilan tingkat pertama, Melia divonis pidana penjara selama 2,5 tahun. Namun dia mengajukan banding dan diputus bebas oleh pengadilan tinggi.
Jaksa tak menyerah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Gayung bersambut, MA kembali menghukum Melia dengan pidana penjara selama 2,5 tahun melalui putusan kasasi nomor 1134K/Pid/2014 tertanggal 25 Februari 2015.
Tak hanya itu, ternyata Melia juga tersandung kasus perkara korupsi di Gorontalo. Melia dan anaknya, Raymond Chandra diburu Kejati Gorontalo terkait kasus proyek pembangunan jalan Taluda, Gorontalo.
Keduanya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 65 miliar itu. Namun status tersangka keduanya lepas melalui upaya praperadilan.
Jaksa pun kemudian kembali memanggil keduanya sebagai saksi tetapi mangkir sampai 5 kali. Tim jaksa Kejati Gorontalo pun bekerja sama dengan tim jaksa Kejari Jakpus untuk menjemput Melia dan anaknya.
"Keduanya merupakan rekanan dalam kasus tersebut. Untuk kerugian negara tengah dihitung BPKP," kata Aspidsus Kejati Gorontalo Meran Djeman di tempat yang sama. (dha/rna)











































