PDIP Hapus Aturan 'Ampuni Koruptor' dari RUU Pengampunan Nasional

PDIP Hapus Aturan 'Ampuni Koruptor' dari RUU Pengampunan Nasional

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 21:40 WIB
PDIP Hapus Aturan Ampuni Koruptor dari RUU Pengampunan Nasional
Foto: ari saputra
Jakarta - PDIP sebagai salah satu inisiator RUU Pengampunan Nasional memutuskan untuk mengganti nama RUU tersebut. Aturan yang bisa mengampuni koruptor juga dihapus setelah dikritik banyak pihak.

"Soal RUU Pengampunan Pajak, terjemahannya Tax Amnesty. Diganti setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak. Namanya tidak lagi RUU Pengampunan Nasional," kata anggota Baleg dari F-PDIP, Hendrawan Supratikno.

Hal itu disampaikan setelah F-PDIP mengadakan rapat dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015). Selain penggantian nama, pasal 10 dan bagian penjelasan RUU yang memungkinkan koruptor untuk diampuni akan dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua pasal yang mengindikasikan dan menimbulkan salah tafsir akan diperbaiki. Tentunya pasal 10 juga diubah, termasuk bagian penjelasannya juga," ucap Ketua DPP PDIP ini.

Hendrawan mengakui bahwa sejak awal draft RUU Pengampunan Nasional yang diusulkan oleh anggota DPR dari PDIP, Golkar, PKB dan PPP itu memang memiliki kelemahan. Perbaikan dilakukan dan akan dibicarakan lagi dalam rapat Badan Legislasi pada Senin (12/10) mendatang.

Meski begitu, Hendrawan membantah bila penghapusan pasal ini atas intervensi Hasto sebagai Sekjen PDIP. Dia menyebut bahwa proses legislasi diserahkan pada fraksi.

"Oh tidak. Proses perancangan UU adalah proses di parlemen. Jangan timbulkan salah tafsir. Boleh DPP beri arahan, tapi itu proses di parlemen," jelas anggota Komisi XI DPR ini.

Awalnya, aturan 'ampuni koruptor' di RUU Pengampunan Nasional tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.

Berikut bunyinya

PASAL 9

Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas di bidang perpajakan berupa:

a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi 'kemewahan' dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Berikut bunyi aturannya:

PASAL 10

Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Di bagian Penjelasan kemudian dijabarkan bahwa banyak pelaku kejahatan yang cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang atau menjadi bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah di dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Berikut bunyi penjelasannya:

Terdapat berbagai kejahatan masa lampau yang berkaitan dengan uang/dana hasil tindak pidana, yang diduga belum selesai ditangani oleh instansi penegak hukum. Hal ini diduga karena sulitnya instansi penegak hukum membuktikan asal dan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pembalakan liar, tindak pidana di bidang perikanan dan kelautan, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana kepabeanan dan cukai, tindak pidana perjudian serta tindak pidana di bidang penanaman modal. Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya (imk/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads