Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Agus atas kasus pencabulan dilakukan setelah polisi memiliki 2 alat bukti.
"Maka malam ini, dengan 2 alat bukti kami tetapkan A sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun," kata Krishna saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbannya baru T," imbuhnya.
Krishna mengatakan, saat ini Agus masih dalam penahanan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya setelah hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung methampetamine. "Penyidik narkoba punya waktu 3x24 jam untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus narkobanya," ucapnya.
Sebelumnya, Krishna sudah menyinggung soal Agus yang merupakan saksi berpotensi sebagai tersangka. Sebab, polisi menemukan kecocokan hasil tes DNA pada sampel di kaos kaki korban dengan DNA Agus.
Namun, hal ini belum cukup untuk membuktikan bahwa Agus adalah pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah yang ditemukan tewas dalam kardus di Kalideres, Jakbar, Jumat (2/10) lalu. Sebab, polisi belum mendapatkan hasil tes DNA terhadap sampel sperma yang menempel di tubuh korban, apakah identik dengan tersangka Agus ini atau tidak.
"Sehingga kami tetapkan yang bersnagkutan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dulu. Untuk kasus pembunuhan terhadap korban, kami masih harus mencari alat bukti lainnya," tutupnya.
(mei/rvk)










































