Politikus PDIP: Revisi UU KPK Adalah Perintah Partai

Politikus PDIP: Revisi UU KPK Adalah Perintah Partai

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 18:58 WIB
Politikus PDIP: Revisi UU KPK Adalah Perintah Partai
Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Fraksi PDIP setuju mendukung rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya tegak lurus dalam menjalankan instruksi.

"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus. Kalau perintah komandannya, pimpinannya a maka kita a semua, kalau b ya b," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Lantas, adakah rancangan revisi ini dari petinggi partai seperti Ketua Umum Megawati Soekarnoputri? Bambang mengatakan usulan revisi ini merupakan perintah partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perintah partai. Kita sepakat. Kalau a ya a semua," tuturnya.

Ada beberapa pasal yang dinilai melemahkan kewenangan KPK. Salah satunya pasal yang melemahkan kewenangan KPK, seperti penyadapan.

Bambang punya penjelasan. Dalam rancangan revisi Undang-Undang KPK adalah tentang kewenangan penyadapan mesti izin Ketua Pengadilan Negeri. Aturan ini dibahas dalam Pasal 14 a.

Dia mengatakan munculnya pasal penyadapan ini karena harus menghargai hak setiap orang. "Kita mau penyadapan itu kalau sudah ada indikasi. Tidak boleh semua orang disadap. Itu privasi orang," ujarnya.

Namun, bila kondisi darurat, penyadapan ini boleh dilakukan. Tapi syaratnya, hal itu harus lewat izin dari pengadilan.

"Kalau darurat boleh, tapi harus izin pengadilan, kita kan tidak melarang sama sekali. Jadi, jangan bilang KPK akan dibubarkan, tapi didudukan sebagaimana mestinya," tuturnya. (hat/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads