"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus. Kalau perintah komandannya, pimpinannya a maka kita a semua, kalau b ya b," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Lantas, adakah rancangan revisi ini dari petinggi partai seperti Ketua Umum Megawati Soekarnoputri? Bambang mengatakan usulan revisi ini merupakan perintah partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa pasal yang dinilai melemahkan kewenangan KPK. Salah satunya pasal yang melemahkan kewenangan KPK, seperti penyadapan.
Bambang punya penjelasan. Dalam rancangan revisi Undang-Undang KPK adalah tentang kewenangan penyadapan mesti izin Ketua Pengadilan Negeri. Aturan ini dibahas dalam Pasal 14 a.
Dia mengatakan munculnya pasal penyadapan ini karena harus menghargai hak setiap orang. "Kita mau penyadapan itu kalau sudah ada indikasi. Tidak boleh semua orang disadap. Itu privasi orang," ujarnya.
Namun, bila kondisi darurat, penyadapan ini boleh dilakukan. Tapi syaratnya, hal itu harus lewat izin dari pengadilan.
"Kalau darurat boleh, tapi harus izin pengadilan, kita kan tidak melarang sama sekali. Jadi, jangan bilang KPK akan dibubarkan, tapi didudukan sebagaimana mestinya," tuturnya. (hat/dnu)











































