Ini Cara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Selesaikan Pidana Pilkada

Ini Cara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Selesaikan Pidana Pilkada

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 11:50 WIB
Ini Cara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Selesaikan Pidana Pilkada
Foto: Mulya Nur Bilqis
Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Kepolisian menandatangani MoU terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk tindak pidana Pilkada serentak. Sentra Gakkum ini diharapkan dapat bekerja secara efektif menyelesaikan tindak pidana Pilkada.

"Surat keputusan bersama, penting kami sampaikan memberikan perlakuan sama," kata Ketua Bawaslu Muhammad di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Penandatangan ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Muda Pidana Umum AK Basuni Masyarif. Pembentukan sentra ini sudah lazim dilakukan di setiap perhelatan Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad menepis anggapan bahwa pembentukan Sentra ini terlambat karena sudah banyak pelanggaran di beberapa daerah. Ia menegaskan bahwa selama ini seluruh pihak mengutamakan tindak pencegahan daripada penindakan.

"Ini kesannya terlambat, selain dinamika pembahasan tinggi, untuk tegaknya pemilu yang dibangun pencegahan daripada penindakan," sambungnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap Sentra Gakkumdu bisa membantu menyelesaikan tindak pidana Pilkada dengan cepat. Pasalnya, karena merupakan tindak pidana khusus, penyelesaian tindak pidana Pilkada harus selesai dalam waktu 14 hari.

"Harapan kami dengan dibentuknya sentra gakumdu penyelesaian bisa tepat waktu. Memang diperlukan kooordinasi akurat antara penyidik dan penuntut Bawaslu karena dalam hal ini pelanggaran ditangani Bawaslu," pungkasnya.

(mnb/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads