"Surat keputusan bersama, penting kami sampaikan memberikan perlakuan sama," kata Ketua Bawaslu Muhammad di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Penandatangan ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Muda Pidana Umum AK Basuni Masyarif. Pembentukan sentra ini sudah lazim dilakukan di setiap perhelatan Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kesannya terlambat, selain dinamika pembahasan tinggi, untuk tegaknya pemilu yang dibangun pencegahan daripada penindakan," sambungnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap Sentra Gakkumdu bisa membantu menyelesaikan tindak pidana Pilkada dengan cepat. Pasalnya, karena merupakan tindak pidana khusus, penyelesaian tindak pidana Pilkada harus selesai dalam waktu 14 hari.
"Harapan kami dengan dibentuknya sentra gakumdu penyelesaian bisa tepat waktu. Memang diperlukan kooordinasi akurat antara penyidik dan penuntut Bawaslu karena dalam hal ini pelanggaran ditangani Bawaslu," pungkasnya.
(mnb/erd)











































