Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Gosen Butar Butar serta hakim anggota Edy Subagyo dan I Wayan Yasa mencapai jalan damai antara kedua belah pihak.
"KY hanya melakukan pemantauan saja. Ini kasus yang menarik karena baru pertama kali di Indonesia ada wajib pajak melakukan gugatan ke kantor pajak. Pada dasarnya KY akan turun jika ada laporan masyarakat, bisa juga inisiatif sendiri. Nah, untuk kali ini KY inisiatif sendiri," kata penghubung KY Jateng, Fery Hernandes usai sidang, Rabu (7/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak pengaruh adanya KY yang ikut memantau sidang. Kami akan tetap melakukan penyandraan jika ada wajib pajak yang membandel," ujar Basuki.
Dia mengungkapkan, setelah kasus dengan Dewi selesai, pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki utang.
"Masih ada sekitar 12 wajib pajak yang belum melakukan pelunasan. Kalau tidak ada etikad untuk melunasi, kami tinggal menunggu perintah Menteri untuk melakukan penyanderaan," ujar Basuki.
Dewi menunggak pajak sebesar Rp 3,9 miliar. Setelah dilakukan penyanderaan, Dewi melunasi setengahnya dan sisanya akan dibayar dengan cara dicicil maksimal Desember 2015 lunas.Β (arb/asp)