Wajib Pajak Gugat Ditjen karena Disandera, KY: Ini Pertama di Indonesia

Wajib Pajak Gugat Ditjen karena Disandera, KY: Ini Pertama di Indonesia

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 17:29 WIB
Ilustrasi (rachman/detikcom)
Banyumas - Komisi Yudisial (KY) kantor penghubung Provinsi Jawa Tengah ikut memantau jalannya sidang putusan Dewi Wiganti (DW) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dewi adalah wajib pajak yang disandera karena utang pajak yang mencapai Rp 3,9 miliar nunggak.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Gosen Butar Butar serta hakim anggota Edy Subagyo dan I Wayan Yasa mencapai jalan damai antara kedua belah pihak.

"KY hanya melakukan pemantauan saja. Ini kasus yang menarik karena baru pertama kali di Indonesia ada wajib pajak melakukan gugatan ke kantor pajak. Pada dasarnya KY akan turun jika ada laporan masyarakat, bisa juga inisiatif sendiri. Nah, untuk kali ini KY inisiatif sendiri," kata penghubung KY Jateng, Fery Hernandes usai sidang, Rabu (7/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu menurut Kabid Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Tengah Basuki Rakhmad mengatakan terkait adanya pemantauan dalam sidang putusan antara wajib pajak dan Pajak oleh KY, pihak pajak KPP akan terus melakukan upaya penagihan dan penyanderaan pada para pengemplang pajak meskipun mendapatkan perhatian dari KY yang dianggap merupakan sidang yang menarik dan baru pertama kali dilakukan di Indonesia.

"Jadi tidak pengaruh adanya KY yang ikut memantau sidang. Kami akan tetap melakukan penyandraan jika ada wajib pajak yang membandel," ujar Basuki.

Dia mengungkapkan, setelah kasus dengan Dewi selesai, pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki utang.
"Masih ada sekitar 12 wajib pajak yang belum melakukan pelunasan. Kalau tidak ada etikad untuk melunasi, kami tinggal menunggu perintah Menteri untuk melakukan penyanderaan," ujar Basuki.

Dewi menunggak pajak sebesar Rp 3,9 miliar. Setelah dilakukan penyanderaan, Dewi melunasi setengahnya dan sisanya akan dibayar dengan cara dicicil maksimal Desember 2015 lunas.Β  (arb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads