Urus Visa Keluarga SDA, Saksi: Pak Sesmen Bilang 'Arahan Pak Menteri'

Sidang Suryadharma Ali

Urus Visa Keluarga SDA, Saksi: Pak Sesmen Bilang 'Arahan Pak Menteri'

Ferdinan - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 16:53 WIB
Urus Visa Keluarga SDA, Saksi: Pak Sesmen Bilang Arahan Pak Menteri
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Abdul Muis, staf sub bagian dokumen perjalanan luar negeri Kementerian Agama mengaku pernah mengurus paspor dan visa perjalanan ke luar negeri Suryadharma Ali dan keluarga. Abdul Muis pernah keberatan mengurus visa keluarga Suryadharma, namun diperintahkan tetap melakukan pengurusan.

'Protes' Abdul disampaikan kepada Sekretaris Menteri saat itu Saefuddin A. Syafi'i. "Kepada Pak Sesmen pernah (menyampaikan keberatan). Disampaikan (Saefuddin) tolong ini arahan Pak Menteri," katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Abdul menjelaskan ada biaya pengurusan visa anak-anak Suryadharma sebab paspor yang dimiliki hanya paspor biasa, bukan paspor dinas seperti yang dimiliki pejabat di Kemenag. Visa yang diurus Abdul di antaranya istri Suryadharma, Wardatul Asriah serta anak Suryadharma, Sherlita Nabila dan Nadia Jesica.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah untuk pengurusan visa dengan paspor non dinas ini, Abdul Muis meminta anggaran pengurusan ke Rosandi, staf Subag Tata Usaha atas perintah Saefuddin Syafii. "Dari Pak Saefuddin diarahkan ke Rosandi. Pak Rosandi yang membayarkan," sambungnya.

Namun Abdul tidak mengetahui asal muasal duit untuk pengurusan visa dengan paspor non dinas yang diserahkan Rosandi. "Kami hanya menyampaikan ada biayanya, darimana asal uangnya kami tidak tahu," sebut dia.

Setelah uang pengurusan visa cair, Abdul lantas membuat kuitansi. "Disampaikan untuk pembayaran visa atas nama A, atas nama ini," imbuh Abdul.

Jaksa pada KPK sempat mengkonfirmasi kunjungan Suryadharma bersama rombongan dalam perjalanan keluar negeri ke Australia. Abdul menyebut pada surat dinas yang diterimanya, SDA menyebut kepergiannya untuk kunjungan kerja ke salah satu Universitas sekaligus mengunjungi anaknya yang sedang berada di sana.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.Β  DOM disalahgunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi, keluarga, termasuk kerabatnya.

Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. (fdn/aan)


Berita Terkait