"Kalau DPR memang bersikukuh untuk lakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," tegas Indriyanto dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (7/10/2015).
Baca juga: Ruhut: Anggota DPR yang Usulkan Revisi UU Ingin Bubarkan KPK!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menyoal Angka 12 Tahun Usia KPK dalam Revisi UU yang Dibahas DPR
"Menkum HAM diharapkan mematuhi perintah Presiden," ujar Indriyanto.
Sedikitnya ada belasan pasal dalam UU KPK yang akan diubah melalui pembahasan di DPR. Isi pasal akan diubah yang dapat berakibat mengamputasi kewenangan KPK dalam beberapa hal. Di antaranya terkait penyadapan, batas minimal kerugian negara yang bisa ditangani, dan proses pengangkatan penyidik dan penyelidik sendiri.
(rna/hri)











































