Menyoal Angka 12 Tahun Usia KPK dalam Revisi UU yang Dibahas DPR

Menyoal Angka 12 Tahun Usia KPK dalam Revisi UU yang Dibahas DPR

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 07:00 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - DPR menggulirkan isu panas dengan mengajukan draft revisi UU KPK yang salah satunya berisi umur KPK yang hanya 12 tahun. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Muchtar heran bukan main darimana asal muasal batasan usia tersebut.

"Saya enggak paham sama maksud DPR. Kenapa 12 tahun? Dari mana 12 tahun itu?" kata Zainal saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).

"Yang bilang KPK harus ad hoc siapa? Di beberapa negara, KPK itu masuk konstitusi seperti di Thailand. Kenapa KPK ad hoc?" lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang pernah menjadi moderator dalam Debat Capres 2014 lalu ini juga meminta ketegasan sikap Presiden Joko Widodo. Menurut Zainal, betapapun ngototnya DPR membahas revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mendapat persetujuan Jokowi maka tidak akan membuahkan hasil apa-apa.

"Menurut saya enggak usah diperdebatkan dulu soal substansi. Presiden enggak akan ikut membahas. Kalau presiden enggak ikut bahas kan enggak bisa jadi, walaupun DPR ngotot. Dibutuhkan ketegasan presiden untuk engak ikut bahas undang-undang yang melemahkan KPK," kata Zainal.

"Yang paling penting presiden ditodong jangan membahas undang-undang itu," tegasnya.

Menyoal aturan pengalihan kasus ke pihak kepolisian dan kejaksaan apabila kasus kerugian negara yang ditangani KPK kurang dari Rp 50 miliar, Zainal meminta agar jangan meremehkan jumlah nominalnya. Berkaca dari kasus Fathonah terdahulu, dia meminta DPR bisa lebih cermat.

"Dari dulu pembagian seperti itu sudah salah, ada kasus yang kecil tapi barangkali efeknya besar. Kasus Fathonah itu besar efeknya tapi nilai suapnya kecil. Dari mana logika penanganan berdasarkan nilainya ini enggak logis," tutup Zainal.

Untuk diketahui, KPK diusulkan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 13 di rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

c. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, batas minimal kerugian negara kasus yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar.


(aws/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads