"Saya enggak paham sama maksud DPR. Kenapa 12 tahun? Dari mana 12 tahun itu?" kata Zainal saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).
"Yang bilang KPK harus ad hoc siapa? Di beberapa negara, KPK itu masuk konstitusi seperti di Thailand. Kenapa KPK ad hoc?" lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya enggak usah diperdebatkan dulu soal substansi. Presiden enggak akan ikut membahas. Kalau presiden enggak ikut bahas kan enggak bisa jadi, walaupun DPR ngotot. Dibutuhkan ketegasan presiden untuk engak ikut bahas undang-undang yang melemahkan KPK," kata Zainal.
"Yang paling penting presiden ditodong jangan membahas undang-undang itu," tegasnya.
Menyoal aturan pengalihan kasus ke pihak kepolisian dan kejaksaan apabila kasus kerugian negara yang ditangani KPK kurang dari Rp 50 miliar, Zainal meminta agar jangan meremehkan jumlah nominalnya. Berkaca dari kasus Fathonah terdahulu, dia meminta DPR bisa lebih cermat.
"Dari dulu pembagian seperti itu sudah salah, ada kasus yang kecil tapi barangkali efeknya besar. Kasus Fathonah itu besar efeknya tapi nilai suapnya kecil. Dari mana logika penanganan berdasarkan nilainya ini enggak logis," tutup Zainal.
Untuk diketahui, KPK diusulkan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 13 di rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
c. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, batas minimal kerugian negara kasus yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar.
(aws/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini