Publik harus mencatat, partai-partai mana saja yang mendukung revisi UU itu. Publik harus menghukum partai-partai itu karena mereka berniat membubarkan KPK. Jangan pilih lagi di 2019 dan jangan percaya jargon-jargon antikorupsi parati-partai pengusung revisi UU KPK itu.
Baca juga: Ruhut: Anggota DPR yang Usulkan Revisi UU Ingin Bubarkan KPK!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, selama 12 Tahun sebelum dilikuidasi itu pun, usulan revisi UU KPK ini memuat bahwa korupsi yang ditangani KPK adalah korupsi di atas Rp 50 miliar, dan KPK wajib melaporkan kasus korupsi yang sedang ditangani kepada kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Menyoal Angka 12 Tahun Usia KPK dalam Revisi UU yang Dibahas DPR
"Ini adalah usaha memandulkan kerja KPK selama 12 Tahun tersebut, sehingga memperkuat alasan usaha melikuidasi KPK. Revisi UU KPK ini adalah kabar gembira buat para koruptor dan masa kegelapan buat pemberantasan korupsi. Semoga fraksi-fraksi yang tidak mengusulkan revisi UU ini menolak usulan tersebut," tutup Dahnil.
(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini