DPR Usulkan Pembentukan Dewan Kehormatan KPK, Apa Fungsinya?

DPR Usulkan Pembentukan Dewan Kehormatan KPK, Apa Fungsinya?

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 08:16 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Beberapa aspek perubahan di KPK diusulkan DPR dalam draft RUU KPK. Salah satunya adalah soal pembentukan Dewan Kehormatan KPK.

Namun, pembentukan Dewan Kehormatan KPK yang dimasukkan dalam struktur internal lembaga anti korupsi itu menjadi rancu. Karena, selama ini KPK juga mempunyai kedeputian pengawasan internal yang memiliki tugas yang sama dengan Dewan Kehormatan.

Merujuk pada Pasal 39 ayat 2 dalam draft RUU KPK yang diajukan DPR, sebagaimana dikutip pada Rabu (7/10/2015), Dewan Kehormatan KPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai dan komisioner KPK. Dewan Kehormatan beranggotakan 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Ruhut: Anggota DPR yang Usulkan Revisi UU Ingin Bubarkan KPK!

Anehnya, dalam draft RUU ini juga masih diatur terkait adanya pengawas internal KPK. Kewenangan pengawas internal di KPK hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Kehormatan usulan DPR.

Usulan revisi UU KPK ini disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPR, di antaranya adalah fraksi NasDem, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan PDIP.

Selama ini, pengawas internal juga memeriksa dan memberikan sanksi kepada para pegawai KPK yang menyalahi kode etik. Jika ada pimpinan yang menyalahi kode etik, maka dibentuklah komite etik yang akan melakukan pemeriksaan dan menyidangkan secara terbuka.

Baca juga: Menyoal Angka 12 Tahun Usia KPK dalam Revisi UU yang Dibahas DPR

Karena tumpang tindihnya kewenangan Dewan Kehormatan dan pengawas internal ini, maka KPK keberatan dengan draft RUU KPK usulan DPR. KPK memiliki pandangan sendiri terkait keberadaan dewan pengawas.

"Sebaiknya ada dewan pengawas di luar struktural agar lebih independen saja," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto.


(kha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads