Namun, pembentukan Dewan Kehormatan KPK yang dimasukkan dalam struktur internal lembaga anti korupsi itu menjadi rancu. Karena, selama ini KPK juga mempunyai kedeputian pengawasan internal yang memiliki tugas yang sama dengan Dewan Kehormatan.
Merujuk pada Pasal 39 ayat 2 dalam draft RUU KPK yang diajukan DPR, sebagaimana dikutip pada Rabu (7/10/2015), Dewan Kehormatan KPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai dan komisioner KPK. Dewan Kehormatan beranggotakan 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ruhut: Anggota DPR yang Usulkan Revisi UU Ingin Bubarkan KPK!
Anehnya, dalam draft RUU ini juga masih diatur terkait adanya pengawas internal KPK. Kewenangan pengawas internal di KPK hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Kehormatan usulan DPR.
Usulan revisi UU KPK ini disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPR, di antaranya adalah fraksi NasDem, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan PDIP.
Selama ini, pengawas internal juga memeriksa dan memberikan sanksi kepada para pegawai KPK yang menyalahi kode etik. Jika ada pimpinan yang menyalahi kode etik, maka dibentuklah komite etik yang akan melakukan pemeriksaan dan menyidangkan secara terbuka.
Baca juga: Menyoal Angka 12 Tahun Usia KPK dalam Revisi UU yang Dibahas DPR
Karena tumpang tindihnya kewenangan Dewan Kehormatan dan pengawas internal ini, maka KPK keberatan dengan draft RUU KPK usulan DPR. KPK memiliki pandangan sendiri terkait keberadaan dewan pengawas.
"Sebaiknya ada dewan pengawas di luar struktural agar lebih independen saja," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto.
(kha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini