Seperti diatur dalam draft RUU KPK yang diajukan DPR ke Baleg, kewenangan penuntutan yang selama ini dimiliki KPK akan dihapus. Namun, dalam UU tidak diatur bagaimana mekanisme selanjutnya.
Dalam Pasal 51, disebutkan bahwa saat penyidikan selesai, para penyidik akan menyampaikan laporan ke pimpinan KPK. Setelah itu, tidak disebutkan lagi mekanisme setelah berkas sampai ke pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menyoal Angka 12 Tahun Usia KPK dalam Revisi UU yang Dibahas DPR
Di bagian berikutnya dalam draft ini, tiba-tiba langsung jumping kepada kewenangan penuntut umum pada kejaksaan. Padahal, pada bagian sebelumnya tidak disebutkan adanya mekanisme pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke penuntut umum pada kejaksaan.
"Penuntut adalah Jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim," bunyi Pasal 53 ayat 1.
Baca juga: Ruhut: Anggota DPR yang Usulkan Revisi UU Ingin Bubarkan KPK!
Jika menilik pada UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini, KPK dalam bidang penindakan memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut. Sehingga, semua kinerja di bidang penindakan terintegrasi dan sistematis.
Hasilnya, sejak KPK berdiri tak ada satupun kasus yang lolos di pengadilan. Para jaksa KPK pun memegang rekor 100% menang, hal yang tidak dimiliki penegak hukum lain.
(kha/dhn)











































