Hendak Direvisi, Apa Jadinya KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan?

Hendak Direvisi, Apa Jadinya KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan?

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 06:01 WIB
Hendak Direvisi, Apa Jadinya KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan?
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Salah satu tujuan pembentukan KPK adalah karena Kejaksaan dan Kepolisian belum optimal melakukan pemberantasan korupsi, sehingga KPK diberi wewenang khusus. Namun, apa jadinya KPK ke depan jika beberapa kewenangannya, termasuk penuntutan akan dihapus oleh DPR yang dimotori PDIP?

Seperti diatur dalam draft RUU KPK yang diajukan DPR ke Baleg, kewenangan penuntutan yang selama ini dimiliki KPK akan dihapus. Namun, dalam UU tidak diatur bagaimana mekanisme selanjutnya.

Dalam Pasal 51, disebutkan bahwa saat penyidikan selesai, para penyidik akan menyampaikan laporan ke pimpinan KPK. Setelah itu, tidak disebutkan lagi mekanisme setelah berkas sampai ke pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera ditindaklanjuti," demikian bunyi Pasal 51.

Baca juga: Menyoal Angka 12 Tahun Usia KPK dalam Revisi UU yang Dibahas DPR

Di bagian berikutnya dalam draft ini, tiba-tiba langsung jumping kepada kewenangan penuntut umum pada kejaksaan. Padahal, pada bagian sebelumnya tidak disebutkan adanya mekanisme pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke penuntut umum pada kejaksaan.

"Penuntut adalah Jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim," bunyi Pasal 53 ayat 1.

Baca juga: Ruhut: Anggota DPR yang Usulkan Revisi UU Ingin Bubarkan KPK!

Jika menilik pada UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini, KPK dalam bidang penindakan memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut. Sehingga, semua kinerja di bidang penindakan terintegrasi dan sistematis.

Hasilnya, sejak KPK berdiri tak ada satupun kasus yang lolos di pengadilan. Para jaksa KPK pun memegang rekor 100% menang, hal yang tidak dimiliki penegak hukum lain.


(kha/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads