Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti menyebut status nonaktif Perguruan Tinggi (PT) kerap berubah-ubah. Status nonaktif memiliki sejumlah akibat.
"Penonaktifan bukan penutupan atau pencabutan izin tapi sanksi sementara karena melanggar aturan. Kalau sudah memperbaiki akan dibuka lagi. Makanya jumlah yang nonaktif di Dikti berubah-ubah. Pelanggaran dan perbaikan bisa berubah sewaktu-waktu," ungkap Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"List 243 itu bukan urusan Dikti. Itu datanya diambil dalam PDPT. Dikti bukan pihak yang membuat itu. Itu dibuat oleh masyarakat, diolah dari PDPT. Masyarakat bebas olah data PDPT karena masyarakat berhak tahu informasi yang penting bagi masyarakat," kata pria yang akrab dipanggil Dono itu.
Β
Pada tahun 2014, ada 576 PT yang bermasalah namun data terakhir yang beredar ada 243 PT dengan status nonaktif. Sehingga artinya ada perbaikan yang signifikan.
"Untuk hari ini, sekarang sudah berkurang tinggal 239 (kampus yang nonaktif) tiap hari berubah. Kita punya tim yang tiap hari memeloti PDPT. Kita ingin masyarakat tahu ada PT yang tertib dan ada yang tidak tertib," jelasnya.
Bagi PT yang mendapat status nonaktif, mereka tidak akan mendapat sejumlah pelayanan. "Secara umum dihentikan layanannya," ucap Dono.
Pelayanan yang dihentikan adalah pengusulan akreditasi ke Badan Akreditasi nasional PT, kemudian pengajuan penambahan prodi baru tidak dilayani, dan sertifikasi dosen tidak dilayani. Selanjutnya adalah pemberian hibah atau bantuan dana serta pemberian beasiswa dihentikan. Selain itu, berdasarkan pengumuman dari Kopertis XII, kampus yang dinonaktifkan juga tak boleh menerima mahasiswa baru, tak boleh melakukan wisuda.
"Jika sudah memperbaiki pelayanan akan dibuka lagi. Tapi jika status nonaktif tidak diperbaiki, maka izin akan dicabut," tegas Dono.
Data 243 kampus nonaktif yang beredar belakangan merupakan data yang tidak dikeluarkan resmi oleh Kemenristekdikti. Daftar tersebut merupakan data dari PDPT yang dapat diakses masyarakat di www.forlap.dikti.go.id di mana PDPT merupakan pelaksaan amanat UU Nomor 12 tahun 2015.
PDPT merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh PT yang terintegrasi secara nasional. PDPT berfungsi sebagai sumber informasi bagi lembaga akreditasi, pemerintah, pembinaan dan koordinasi program sudi dan perguruan tinggi, serta tentunya bagi masyarakat yang ingin mengetahui kinerja suatu prodi atau PT. Daftar setiap mahasiswa juga harus dilaporkan ke PDPT.
Pengumuman 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan dirilis oleh Kopertis XII. Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran. Untuk daftar kampus yang dinonaktifkan bisa dilihat di sini. (ear/tor)











































