"Daftar 243 PT bukan daftar yang secara resmi dikeluarkan kemenristekdikrti dalam hal ini oleh Ditjen kelembagaan Iptek Dikti. (Daftar) itu dibuat oleh masyarakat yang diolah dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)," ungkap Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo.
Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers di Gedung D Kantor Kemenristek Dikti, Jl Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan, Jaksel, Selasa (6/10/2015). PDPT sendiri merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh PT yang terintegrasi secara nasional dan bisa diakses oleh masyarakat sebagai bahan informasi mengenai kinerja program studi dan PT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama karena tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 semester berturut-turut. Kedua rasio atau nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi. Lalu melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin," jelas Dono.
Konflik yang terjadi biasanya yayasan atau rektorat terpecah menjadi 2. Kemudian yang menjadi masalah adalah saat proses hukum dilakukan, ada satu pihak diakui dan ada yang tidak diakui.
"Kalau keduanya rekrut mahasiswa dan wisuda, nanti siapa yang harus tanda tangan ijazahnya. Dari pengadilan hanya ada satu yang diakui. Kalau ditandatangani rektor yang tidak diakui jadi tidak sah. Maka yang kampus terjadi konflik dinonaktifkan," Dono meturukan.
PT dinonaktifkan apabila yayasan yang menaunginya sudah tidak diakui. Sebab banyak yang terjadi adalah yayasan sudah bubar namun perguruan tinggi masih aktif. "Untuk seperti ini kita nonaktifkan dan kita minta buat yayasan baru agar status nonaktif dicabut," ucap Dono.
"Lalu ada alih kelola atau ganti yayasan. Baru dibuka nonaktif kalau sudah dilaporkan. Berikutnya PT dinonaktifkan jika kampus pindah tapi tidak dilaporkan. Sehingga jika kita kirim-kirim surat tidak sampai. Kalau sudah melaporkan kepindahan kampus maka akan dibuka lagi," Dono melanjutkan.
Dono pun menerangkan, penonaktifan suatu kampus bukan berarti penutupan atau pencabutan izin. Penonaktifan disebutnya sebagai sanksi sementara karena pihak kampus telah melanggar aturan.
"Daftar 243 PT nonaktif tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kemenristekdikti tapi diolah oleh seseorang dari PDPT. 243 PT itu adalah akumulasi penonaktifan sejak 16 September 2014. Itu sudah menurun setengahnya karena tahun 2014 ada 576. Saya yakin kalau konsisten pembinaan maka jumlah PT nonaktif akan terus berkurang," tutup Dono.
Pengumuman 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan dirilis oleh Kopertis XII. Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran. Untuk daftar kampus yang dinonaktifkan bisa dilihat di sini.
(elz/tor)











































