Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Mandra Ditahan, Ini Kata Kejagung

Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Mandra Ditahan, Ini Kata Kejagung

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 19:02 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Bareskrim Polri menahan seorang tersangka pemalsu tanda tangan Mandra Naih yang kini jadi terdakwa dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus Mandra pun mengaku hal tersebut tak masalah.

"Kita kan tidak tahu ada hubungannya dengan kasus atau tidak. Tapi sekarang sudah di pengadilan, sudah dengan alat bukti yang ada, kita tunggu prosesnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto ketika dikonfirmasi, Senin (5/10/2015).

"Itu kan belum tentu benar (bersalah) kan. Makanya kita kan belum tahu yang dipalsu itu apa," sambung Amir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya disebutkan bahwa tersangka pemalsu itu sudah ditahan sejak Jumat (2/10). Namun belum jelas benar siapa nama tersangka yang ditahan tersebut.

Dihubungi terpisah, pengacara Mandra,Β  Sonie Sudarsono membenarkan penangkapan pemalsu tanda tangan kliennya tersebut. Menurut Sonie, pemalsuan tanda tangan merupakan konspirasi untuk menjatuhkan nama baik Mandra Kata Sonie, penangkapan itu akan menjadi pertimbangan pembebasan Mandra yang mana proses perkaranya sudah masuk persidangan.

"Kami tentu akan meminta agar direhabilitasi. Dengan ini peluang dari Mandra untuk bebas terbuka lebih besar. Ini juga menunjukkan adanya konspirasi dari petinggi TVRI dengan broker film untuk menjebak Mandra. Semua yang menjebak ini juga harus dikuak dan segera diadili," ujarnya saat ditanya peluang bebasnya Mandra.

"Nanti Rabu (7/9) kami akan ke Bareskrim, untuk menjelaskan lebih detil semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Mandra yang kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor,Β  melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap surat yang dilakukan oleh Iwan Chermawan. Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengaku telah mendapat perkembangan hasil penyidikan laporan itu.

"Dari pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri, menunjukkan tanda tangan Mandra dipalsukan," ucap Sonie saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Selain Sonie, Juniver Girsang yang juga merupakan kuasa hukum dari Mandra sebelumnya menyampaikan bahwa hasil penyidikan Bareskrim dirujuk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dapat mempertimbangkan penetapan tersangka kepada kliennya.

"Kami menyampaikan surat itu kepada Jampidsus untuk meninjau kembali status tersangka Mandra karena Mandra itu dijebak," klaim Juniver. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads