"Ya saya imbau kepada Pak Gubernur (untuk) merealisasikan janjinya agar TKD (dibayar) sesuai yang dijanjikan," ujar Lulung di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2015).
"Mereka sudah menjalankan tugas, itu harus dikeluarkanlah. Harus dibayarlah," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu ini cair Insya Allah. Ini lagi mau bikin susunan peralihannya sekarang. Jadi dari Pergub Nomor 207 ke 193 ini mesti ada aturan peralihan. Kita lagi mau buat sekarang ini Kominfo dan BKD sudah siap datanya, mudah-mudahan Jumat teman-teman sudah bisa ambil TKD," kata Saefullah di Balai Kota, hari ini.
Menurutnya, ada beberapa aturan peralihan yang perlu ditambahkan dalam Pergub. Sebab dari hasil evaluasi, sejumlah SKPD dari masing-masing PNS masih ada yang salah dalam mengisi formulir e-TKD.
"Staf yang rajin itu ternyata tunjangannya lebih sedikit dari yang 'tidak rajin'. Nah ini yang harus kita evaluasi dan sedang kita rapikan, mudah-mudahan minggu ini beres," lanjutnya.
"(Indikator rajin atau tidak kelihatan dari) Kepala SKPD-nya. Misal dia kerja sampai malam, dia bikin survei ke lapangan, kemudian hasil kerjanya ada. Jadi ini berawal dari saat merumuskan indikator kinerja itu tidak detail. Mestinya SKPD ini memberikan masukan yang full dan komplit kepada Ortala kita ini untuk memberi masukan-masukan yang detail dan lengkap. Jadi kemarin SKPD-nya tidak cermat gitu ya," tutup mantan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut. (aws/aan)











































