Operasi Tegas Terhadap TKI, Pemerintah Harus Protes Malaysia
Selasa, 01 Mar 2005 09:11 WIB
Jakarta - Mulai hari Selasa (1/3/2005) ini pemerintah Malaysia menggelar Operasi Tegas terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Pemerintah Indonesia diminta memastikan agar operasi tersebut tetap memperhatikan dimensi hak asasi manusia (HAM).Wahyu Susilo dari Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat "Migran Care" menyatakan dikerahkannya 560.000 orang Rela Malaysia dalam Operasi Tegas berpotensi menimbulkan konflik kekerasan dan pelanggaran HAM."Mereka mengerahkan Rela yang diberi kewenangan memegang senjata api berdasar Akta Darurat tahun 1964. Pemerintah RI wajib protes atas mobilitasi sipil bersenjata ini," kata Wahyu dalam perbincangan lewat telepon dengan detikcom, Selasa (1/3/2005).Pemerintah Indonesia, menurut Wahyu, harus mempersoalkan masalah ini dalam Sidang Tahunan Komisi HAM PBB pada 14 Maret 2005 di Jenewa. Posisi Ketua Komisi HAM PBB yang dijabat orang Indonesia, Makarim Wibisono, harus dioptimalkan untuk mempersoalkan kasus ini.Dijelaskan Wahyu, Operasi Tegas merupakan kelanjutan dari Operasi Nasihat. Tapi berbeda dengan Operasi Nasihat yang bersifar persuasif, Operasi Tegas yang berlaku mulai 1 Maret 2005 pasca berakhirnya masa perpanjangan amnesti bersifat lebih keras.Ketika ditanya apakah sudah ada contoh kasus kekerasan terhadap TKI, Wahyu menjelaskan Senin (28/2/2005) kemarin ada 22 TKI yang sudah ditangkap Rela di Kota Sinabalu, Sabah. "Nyata terlihat mereka menggunakan senjata api. Ini kan berlebihan. Yang ditangkap kan masyarakat sipil," ujar Wahyu.Saat ini masih ada sekitar 500.000 sampai 600.000 TKI. Jadi, relatim imbang dibandingkan jumlah anggota pasukan Rela. "Jadi bisa dikatakan satu lawan satu. Tentu ada potensi terjadi kekerasan dan pelanggaran karena anggota Rela bersenjata api. Pemerintah Indonesia harus memastikan agar Operasi Tegas tetap memperhatikan HAM," ujar Wahyu.Caranya, menurut Wahyu, harus ada joint commitee antarkedua negara untuk memonitoring proses Operasi Tegas. Komite bersama juga harus melibatkan lembaga internasional seperti ILO, IOM, Komisi HAM PBB, dan Amnesty International.Pembentukan Komisi Bersama ini belum terlambat karena pemulangan TKI yang berjumlah 600-an ribu akan memakan waktu lama. "Tentu ini tidak akan selesai dalam satu dua minggu. Komisi juga bertugas memonitor proses proses persidangan pasca penangkapan terhadap TKI," demikian Wahyu Susilo.
(gtp/)











































