"Pada awalnya memang tidak kooperatif. Setelah dinyatakan P21 kita panggil. Panggilan pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, sehingga penyidik melakukan upaya penangkapan, dicari di rumahnya tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Setelah upaya paksa juga tidak membuahkan hasil, polisi selanjutnya menetapkannya sebagai DPO dan melakukan upaya pencekalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:Β Farhat Abbas Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Mujiono mengatakan, pihaknya telah menyidik kasus Farhat sesuai prosedur. Farhat dilaporkan oleh Ahmad Dhani atas tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 jo Pasal 27 UU ITE pada Desember 2013 silam.
Namun, dalam upaya penyidikan tersebut, Farhat mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan polisi. Dua kali praperadilan ditolak oleh hakim.
"Praperadilan pertama tanggal 2 Juli 2015, dan pada tanggal 24 Agustus 2015 putusan hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan tersangka FA. Kemudian pra peradilan kedua yaitu tanggal 31 Agustus 2015, juga ditolak pada tanggal 30 September 2015," terangnya. (mei/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini