Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasipidum Kejari Jaksel) Chandra Saptaji belum bisa memastikan apakah Amel Alvi akan hadir atau tidak. Namun dia menyebut memang perempuan yang juga berprofesi sebagai DJ (Disc Jockey) itu dipanggil sebagai saksi pada hari ini.
"Ya kita lihat saja (Amel Alvi) datang atau tidak, saya belum bisa komentar banyak," kata Chandra saat dihubungi, Kamis (1/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, betul, nanti kalau seperti itu akan kami jemput paksa," tegasnya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dipamerkan pengacara Robbi, Pieter Ell, terdapat 3 nama artis yang disebut akan dihadirkan sebagai saksi. Selain Amel Alvi, ada nama Tyas Mirasih dan Sinta Bachir.
Namun majelis hakim hanya membuat penetapan untuk menghadirkan saksi Amel Alvi. Sementara untuk kedua artis lainnya, meskipun dipanggil untuk menjadi saksi, tetapi tidak ada penetapan untuk menjemput paksa keduanya.
"Iya, prioritas memang cuma untuk AA dulu, cuma satu dalam penetapannya," ujar Chandra.
Sementara itu, Robbi yang didakwa melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP itu telah tiba dan menghuni ruang tahanan sementara di bagian belakang pengadilan. Pria bertato itu terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Nama Robbi Abbas sendiri mencuat ketika Polres Jaksel membekuknya pada bulan Mei 2015 dengan tuduhan menjadi mucikari sejumlah artis. Tak tanggung-tanggung, artis yang ditawarkan Robbi bernilai puluhan juta rupiah untuk kencan short time.
Robbi sempat bernyanyi bahwa banyak anggota dewan yang menyewa jasa artis yang ditawarkannya. Namun pengacara Robbi enggan membuka secara terang siapa saja anggota dewan yang sering menyewa jasa prostitusi artis itu. (dha/hri)











































