Perdebatan Kata 'Referendum' untuk Pilkada Calon Tunggal

Perdebatan Kata 'Referendum' untuk Pilkada Calon Tunggal

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 19:58 WIB
Perdebatan Kata Referendum untuk Pilkada Calon Tunggal
Foto: ari saputra
Jakarta - Penggunaan kata 'referendum' muncul untuk menyebut pemilihan kepala daerah dengan pasangan calon tunggal. Politisi, pengamat politik dan media menggunakan kata tersebut.

Namun namun tak sedikit mengkhawatirkan penggunaan kata 'referendum'. Ketua MPR Zulkifli Hasan misalnya. Dia meminta pilkada dengan calon tunggal tidak disebut sebagai referendum.Β Β  Β 

Pilkada di Indonesia, kata Zulkifli, tak mengenal istilah referendum. Oleh sebab itu, sebaiknya tetap digunakan istilah setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal tersebut. "Hati-hati gunakan referendum, jangan sampai buka kotak pandora. Kalau calon tunggal di Aceh dan Papua, lalu ditambahkan kalimat kan susah. Hati-hati!," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendi Gazali juga tak sependapat jika pilkada dengan calon tunggal disebut sebagai referendum. Dia pun mengaku kaget dengan munculnya istilah referendum.

"Saya terkejut kenapa sampai muncul kata "referendum". Dalam keputusan MK sama sekali tidak ada kata tersebut. Mungkin praktik empiriknya mirip referendum. Tapi yang benar adalah "Pelaksanaan Hak Pilih Rakyat yang menentukan apakah Pilkada di suatu daerah menerima calon tunggal atau tidak menerimanya sehingga Pilkada ditunda ke gelombang selanjutnya," kata dia.

Sementara Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengaku tak mempersoalkan penggunaan kata referendum untuk menyebut pilkada dengan pasangan calon tunggal. "Referendum adalah pengambilan keputusan oleh publik, bisa berupa kebijakan atau hal lain," kata Qodari saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/9/2015).

Qodari mencontohkan, Pemerintah Yunani menggelar referendum untuk menentukan apakah tetap bergabung di Zona Euro atau keluar. Ada juga pemerintah Inggris yang berencana menggelar referendum untuk menentukan masa depan mereka bersama Uni Eropa (UE).

Soal istilah referendeum muncul dalam pernyataan dissenting opinion hakim konstitusi Patrialis Akbar dalam sidang judicial review Undang-undang Pilkada itu.

Patrialis berpendapat bahwa syarat calon yang ikut serta di pilkada adalah subjek hukum atau orang yang telah memenuhi syarat tertentu.

"Pilkada bukan merupakan referendum, akan tetapi pemilihan dari beberapa pilihan atau lebih dari satu untuk dipilih. Jika calon tunggal dibenarkan dalam Pilkada, maka bisa jadi suatu saat akan terjadi penyelundupan hukum," tutur Patrialis saat dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

(erd/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads