Nama Rosandi muncul ketika majelis hakim bertanya kepada saksi Wardasari Ghani yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag. Warda menyebut bahwa Rosandi adalah staf tata usaha di biro umum Kemenag.
"Saudara kenal dengan Rosandi? Apa jabatannya? Tahu Rosandi ikut kelola uang DOM?" tanya ketua majelis hakim Aswijon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2015).
"Kenal, Pak. (Jabatan Rosandi) Staf TU pelaksana. Nggak tahu (Rosandi ikut kelola DOM), yang saya tahu Ahmad Rizal," jawab Warda.
Warda pun menjelaskan DOM digunakan untuk mendukung kegiatan menteri dalam ranah kedinasan. Dasar penggunaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006.
Kemudian Warda menyebut, DOM itu berada di biro umum dan prosesnya diajukan melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kemudian nantinya ada pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Biro Umum ke Biro Keuangan.
Surat tersebut kemudian diverifikasi oleh tim Biro Keuangan. Setelah diuji, SPP diajukan ke Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM). Uang yang disetujui kemudian diberikan ke bendahara pengeluaran.
"Setelah masuk, saya ambil uangnya lalu disampaikan ke Biro Umum, ke Pak Ahmad Rizal," kata Warda.
Hakim kemudian bertanya peran Rosandi yang disebut dalam dakwaan sering diminta Suryadharma untuk mencairkan uang. Hakim pun mengkonfirmasi ke Warda.
"(Rosandi) Bukan (bendahara pengeluaran pembantu)," jawab Warda.
Warda sendiri membawahi bendahara pengeluaran pembantu (BPP) di 6 biro dan 2 kepala pusat. Warda menjelaskan, di luar BPP ada juga orang yang bisa mencairkan dana tetapi melalui Surat Keputusan (SK).
"BPP dan PPP kan diangkat dengan SK, Pak. Nggak (ada orang selain itu yang bisa mengeluarkan uang). Ya (bendahara yang mengeluarkan SK)," sebut Warda.
Namun Warda tidak tahu apakah Rosandi memiliki SK atau tidak. Selain itu, Warda juga tak tahu siapa yang mengangkat Rosandi.
"Tidak tahu (Rosandi mempunyai SK atau tidak)," kata Warda.
Padahal dalam surat dakwaan, disebutkan setiap DOM dicairkan oleh Abdul Ghany Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu SDA memerintahkan Rosandi atau Saefuddin A Syafi'i atau Amir Jafar untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak tertentu menyimpang dari tujuan diberikannya DOM yaitu untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas.
Jaksa penuntut umum pada KPK juga merinci penggunaan DOM sebesar Rp 12,43 juta digunakan SDA untuk pengobatan anaknya. Selain itu disebutkan pula DOM itu digunakan untuk biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk ke Australia untuk mengunjungi anaknya Sherlita Nabila sebesar Rp 226,8 juta.
Ada pula dalam dakwaan yang menyebut DOM dipakai untuk membayar pajak pribadi, langganan TV kabel, perpanjangan STNK Mercedes Benz dan urus paspor cucu. Kemudian ada pula disebutkan penggunaan DOM dalam rangka liburan ke Singapura sebesar Rp 95,3 juta.
Namun SDA membantah seluruh dakwaan tersebut. Dia sempat menuding bahwa anak buahnya yang bernama Saefuddin A Syafi'i yang menyalahgunakan DOM tersebut. SDA sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengurusan ibadah haji termasuk menyelewengkan DOM dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,8 miliar.
Kemudian, jaksa juga mendakwa kerugian negara secara keseluruhan merugi akibat sejumlah penyimpangan seperti penunjukan petugas haji, penyewaan pemondokan jemaah haji, pengangkatan petugas pendamping Amirul Hajj serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Saudi Riyal.
Perbuatan SDA diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/mok)











































