"Kalau pangkalan dari dulu kan sudah ada, dulu ojek biasa sekarang jadi Go-Jek. Kita lakukan sosialisasi, kita imbau operator Go-Jek gimana agar mereka tidak nongkrong di pinggir jalan," kata Kabid Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2015).
"Dulu kan yang digembar-gemborkan Go-Jek kan online, tidak perlu nongkrong lagi. Sekarang jumlahnya banyak dan tidak terkendali. Nah kami imbau itu supaya terkendali. Dari dulu kan kita setuju karena sifatnya mengkoordinir daripada di jalan lebih baik dikoordinir," ungkapnya.
Untuk peneriban ojek online yang 'mangkal' di pinggir jalan ini, lanjut Emanuel, pihaknya baru melakukan tindakan persuasif. "Tapi kalau untuk ditangkapin belum," tambahnya.
Menurutnya, pangkalan ojek itu tidak diperbolehkan karena mengganggu arus lalu lintas dan juga pejalan kaki di trotoar. Untuk diketahui, selama ini ojek-ojek banyak menggunakan trotoar untuk pangkalan.
"Pangkalan-pangkalan itu sebenarnya tidak boleh. Itu interupsi arus, tapi kalau untuk ditangkap belum. Kalau mangkal istilahnya gini, di aturan setiap ruas jalan di protokol meskipun itu tidak ada rambunya, itu dilarang parkir apalagi mangkal," ujar dia.
Seiring berkembangnya ojek online lain, pangkalan yang tadinya digunakan untuk ojek pangkalan kini digunakan pangkalan ojek online juga. Masalahnya, banyak pengemudi ojek online yang mangkal di sembarang tempat seperti trotoar, bahkan ada juga yang di bahu jalan. Misalnya saja sering kita jumpai ojek online yang mangkal di trotoar Jl Kapten Tendean, di Jl Jenderal Sudirman samping Markass Polda Metro Jaya, di Jl Jenderal Gatot Subroto dekat Halte Cawang dan masih banyak tempat lainnya. (mei/aan)











































