Pengamanan DPR Disebut Mengkhawatirkan, Akankah Dibentuk Polisi Parlemen?

Pengamanan DPR Disebut Mengkhawatirkan, Akankah Dibentuk Polisi Parlemen?

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 13:32 WIB
Pengamanan DPR Disebut Mengkhawatirkan, Akankah Dibentuk Polisi Parlemen?
Pimpinan Baleg DPR saat meninjau pengamanan di kompleks parlemen. (Foto: Indah Mutiara Kami/detikcom)
Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyimpulkan bahwa pengamanan di kompleks gedung parlemen sudah mengkhawatirkan. Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo pun agar sistem pengamanan di kompleks gedung wakil rakyat itu dibuat terpadu.

Usul agar dibuat pengamanan terpadu di kompleks DPR sebenarnya bukan hal baru. Pada April tahun ini sempat mencuat rencana Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR membentuk polisi parlemen. Polisi parlemen ini rencananya berjumlah 1.194 personal.

Lalu, apakah sistem keamanan parlemen terpadu ini merupakan tindak lanjut dari wacana polisi parlemen?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bicara polisi parlemen, yang kami bicarakan polisi terpadu gedung parlemen," kata Firman di sela meninjau sistem keamanan di gedung DPR, Rabu (30/9/2015).

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto juga menyebut petugas dari sistem keamanan terpadu ini tidak harus polisi parlemen. Dia mengatakan aturan ini untuk menyempurnakan sistem.

"Jangan disebut polisi, namanya bisa pamdal, satpam. Kita sudah punya tenaga pengamanan seperti sekarang ini, cuma sistemnya dibuat lebih bagus," ujar Totok.

Sebenarnya, rancangan tentang polisi parlemen untuk menguatkan pengamanan di komplek parlemen ini, sudah dibahas lama. Bahkan sudah 4 kali dalam rapat koordinasi antars Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dengan Kapolda Metro Jaya.

Pertama, rapat pada Kamis 7 Februari 2013, Selasa 17 September 2013, Rabu 18 Juni 2014 dan Kamis 20 November 2014. Dalam rancangannya, polisi parlemen akan dipimpin seorang jenderal berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) eselon II A.

Di bawah pimpinan yang disebut Direktur itu, ada unsur pembantu pimpinan yang diisi 39 personel polisi. Kemudian, di bawahnya unsur pelaksana tugas pokok yang diisi pimpinan dan anggota sebanyak 1.154 personel polisi. Sehingga total jumlah polisi parlemen yang disiapkan sebanyak 1.194 personel.

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Roem Kono, membenarkan pihaknya tengah menggodok peraturan tentang polisi parlemen tersebut. Namun masih dalam draf yang saat ini masih dibahas oleh Badan Legislasi DPR.

"Soal nama bisa berubah ubah, mungkin namanya pamdal. Disini sekarang ada polisi. Cuma ditingkatkan kapasitasnya, prasarana semua. Komunikasi. Koordinasi itu perlu. Protap seperti apa. Harus diatur melalui peraturan DPR, kalau engga semua orang datang jadi masalah keamanan," ucap Roem Kono, Senin (13/4/2015) lalu. (imk/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini