"Implikasi keputusannya memang memperingan syarat calon independen, artinya MK secara substansial mendorong calon independen ikut mencalonkan di Pilkada. Artinya semakin membuka peluang calon independen untuk maju," ucap wakil ketua Komisi II Lukman Edy kepada detikcom, Selasa (29/9/2015).
Menurut Lukman, pada tahun 2017 ada sekitar 100 daerah yang akan menggelar Pilkada, begitu juga pada Pilkada serentak tahun 2018. Putusan MK itu menjadi masukan bagi Komisi II untuk merevisi UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengatakan, sebetulnya alasan DPR memperberat syarat calon independen karena untuk konsolidasi demokrasi. Jadi tidak hanya calon independen, tapi juga calon parpol syaratnya diperberat dengan dinaikkan 5 persen.
"Kita memang asas representasi penduduk untuk bisa jadi calon independen, tidak hanya basis DPT saja. Karena pada dasarnya saat dia menjadi kepala daerah kan mewakili seluruh penduduk, bukan hanya penduduk yang punya hak pilih," tuturnya.
"(Syarat calon independen akibat putusan MK) turunnya cukup signifikan karena jumlah pemilih itu 60 persen dari jumlah penduduk," imbuhnya.
Terkait revisi UU Pilkada, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, komisi II langsung mengadopsi bulat putusan MK. Kedua mengadopsi basis syarat calon independen adalah daftar pemilih, tapi presntasenya dinaikkan.
"Nanti kita simulasikan dengan syarat sekarang berdasarkan jumlah DPT, berapa KTP perlu disetor. Kalau sedikit sekali tidak imbang dengan syarat dari parpol, kita sesuaikan," imbuhnya. (bal/tor)











































