Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Bagaimana Batik dan Keris?

Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Bagaimana Batik dan Keris?

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 13:40 WIB
Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan, Bagaimana Batik dan Keris?
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Dalam Rancangan Undang-undang Kebudayaan usulan DPR, kretek dikategorikan sebagai warisan budaya yang perlu dilestarikan. Masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan ini pun memicu kontroversi. Pihak yang menolak mempersoalkan masuknya kretek dalam RUU Kebudayaan, sementara keris, wayang dan batik tidak masuk.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo mengatakan bahwa selain kretek, keris dan batik juga masuk dalam RUU Kebudayaan. "Mestinya pihak yang menolak membaca secara utuh rancangan undang-undang itu," kata dia saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/9/2015).

"Tak hanya kretek, ada batik juga (masuk RUU Kebudayaan)," tambah Firman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan soal kretek dalam RUU tentang Kebudayaan tercantum dalam pasal 37. Selain kretek tradisional, yang termasuk sejarah dan warisan budaya antara lain; bahasa dan aksara daerah; tradisi lisan; kepercayaan lokal; sejarah; arsip, naskah kuno, dan prasasti; cagar budaya; upacara tradisional; kesenian tradisional; kuliner tradisional; obat-obatan dan pengobatan tradisional; busana tradisional; kretek tradisional; olahraga tradisional; dan permainan tradisional.

Batik dan keris dalam RUU Kebudayaan masuk dalam kategori kesenian tradisional. "Kesenian tradisional antara lain saman, tor tor, pendet, tandak, keroncong, angklung, karawitan, batik, dan keris," bunyi penjelasan pasal 37 huruf h.

Saat ini menurut Firman, RUU Kebudayaan masih dalam tahap harmonisasi di Baleg. Nantinya akan dibawa ke paripurna. Jika disetujui akan diteruskan ke pemerintah.

"Dari pemerintah akan keluar amanat presiden (Ampres) dan nanti di DPR ditentukan akan dibahas di komisi berapa," kata Firman.

(erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini