Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo mengatakan bahwa selain kretek, keris dan batik juga masuk dalam RUU Kebudayaan. "Mestinya pihak yang menolak membaca secara utuh rancangan undang-undang itu," kata dia saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/9/2015).
"Tak hanya kretek, ada batik juga (masuk RUU Kebudayaan)," tambah Firman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batik dan keris dalam RUU Kebudayaan masuk dalam kategori kesenian tradisional. "Kesenian tradisional antara lain saman, tor tor, pendet, tandak, keroncong, angklung, karawitan, batik, dan keris," bunyi penjelasan pasal 37 huruf h.
Saat ini menurut Firman, RUU Kebudayaan masih dalam tahap harmonisasi di Baleg. Nantinya akan dibawa ke paripurna. Jika disetujui akan diteruskan ke pemerintah.
"Dari pemerintah akan keluar amanat presiden (Ampres) dan nanti di DPR ditentukan akan dibahas di komisi berapa," kata Firman.
(erd/nrl)










































