"Ya betul, kita ikuti saja putusan MK," ucap Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2016).
Lukman mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MK yang baru diputus siang ini, sehingga nanti akan lebih dulu dipelajari dan dibahas di Komisi II untuk menjadi masukan dalam revisi UU Pilkada.
"Kita belum menerima putusannya, setelah ada baru akan dibahas," ujar politisi PKB itu.
Rencana revisi UU Pilkada itu memang sudah disuarakan Komisi II sejak awal, menyusul banyaknya kekurangan dalam UU yang sudah beberapa kali revisi itu. Selain soal persyaratan calon independen yang baru diputus MK, revisi juga akan 'menambal' kekurangan soal calon tunggal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meringankan syarat calon independen dalam pilkada serentak. MK memutuskan calon independen harus mendapat dukungan berdasarkan banyaknya prosentase pemilih, bukan penduduk. Namun aturan ini baru berlaku untuk Pilkada 2017 dan seterusnya.
"Mahkamah berpendapat bahwa basis dukungan haruslah menggunakan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih. DPT yang dimaksud adalah DPT pada pemilu sebelumnya," terang hakim konstitusi Palguna dalam putusannya di gedung MK, Jakarta hari ini.
"Dengan demikian pasal 41 ayat 1 dan 2 adalah inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak diartikan bahwa dasar perhitungan bagi perseorangan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah mengacu pada DPT di pemilu sebelumnya," sambung Palguna. (bal/tor)











































