F-PKS Desak Pimpinan DPRD DKI Kaji Privatisasi RSUD

F-PKS Desak Pimpinan DPRD DKI Kaji Privatisasi RSUD

- detikNews
Senin, 28 Feb 2005 23:45 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mendesak pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk mengkaji ulang persetujuan terhadap kebijakan Pemprov DKI tentang privatisasi RSUD. Fraksi PKS meminta kebijakan privatisasi ini dikaji ulang secara ilmiah. "Kami sudah membicarakan ini kepada pimpinan dewan dan berharap dapat segera ditindaklanjuti, tegas Nurmansjah Lubis, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, di kantornya, dan dikirimkan sebagai rilis oleh Media Center DPW PKS Jakarta, Senin (28/2/2005).Nurmansjah mengatakan meski telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari, kebijakan Pemprov DKI dalam memprivatisasi RSUD menjadi hal yang masih kontroversial. Kenaikan tarif yang disinyalir dapat mencapai hingga 200% tersebut dinilai Fraksi PKS dikhawatirkan akan sangat merugikan masyarakat."Kalau memang benar merugikan, kebijakan yang salah satunya diturunkan dalam Perda No.15 tahun 2004 ini, harus dibatalkan. DPRD tidak boleh diam saja," ujar Nurmansjah. Menanggapi sikap penolakan pemerintah pusat terhadap kebijakan ini dalam bentuk dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri seperti yang dilansir media ibukota pada Senin (28/2), FPKS meminta rencana ini tidak dipolitisasi. Penolakan itu bisa saja dilihat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada masyarakat, namun jangan sampai situasi ini dipolitisasi, urai Dani Anwar, anggota F-PKS yang juga ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta. Menurut Nurmansjah, Badan hukum berupa Badan Layanan Umum (BLU) menjadi pilihan yang tepat untuk diberlakukan pada RSUD. Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mencantumkan tiga ketentuan yang menjadi pilar ideal bagi sebuah RS. Dengan status BLU, RS harus bertarif terjangkau, dikelola efisien, dan memberi pemasukan bagi negara/daerah. Selain dikelola secara profesional, Pemprov tetap mendapat pemasukan karena merupakan badan otonomi yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, tegas aleg mantan auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pemprov DKI ini. Selain itu, kelebihan BLU terletak pada kewajiban menghasilkan jasa yang dapat dijangkau seluruh masyarakat, dan melalui DPRD masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BLU tersebut. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads