Kelima PKL yakni penjual bakmi Sugihadi (49), penjual stiker Agung Budi Santoso (28), penjual nasi Sukinah (48), tukang kunci Budiono (58), dan penjual nasi Suwari (49). Mereka menempati area seluas 29 meter persegi di Jl Brigjen Katamso, Gondomanan, yang diklaim pengusaha Eka berada di lahannya.
Baca: Sidang Digelar Siang ini, Begini Isi Gugatan Pengusaha ke PKL Rp 1,12 M
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dok detikcom |
Agung Budi Santoso mengatakan, undangan dari keraton adalah untuk memberikan klarifikasi atas kasus yang terjadi. Para PKL siap memberikan semua keterangan yang diminta oleh keraton.
"Harapan kami satu, kami tetap diperbolehkan untuk jualan di tempat tersebut," kata Agung di kompleks Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Selasa (29/9/2015).
Para PKL ini memenuhi panggilan Keraton dengan didampingi oleh LBH Yogyakarta. Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Rizky Fatahilah mengatakan bahwa undangan ini menjadi kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
(try/try)












































Dok detikcom