5 PKL yang Digugat Pengusaha Rp 1,12 Miliar Dipanggil Keraton Yogya

5 PKL yang Digugat Pengusaha Rp 1,12 Miliar Dipanggil Keraton Yogya

Edzan Raharjo - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 10:39 WIB
5 PKL yang Digugat Pengusaha Rp 1,12 Miliar Dipanggil Keraton Yogya
Foto: Edzan Raharjo
Yogyakarta - Setelah pengusaha Eka Aryawan, giliran 5 PKL yang dipanggil Keraton Yogyakarta. Para PKL yang digugat oleh pengusaha Eka sebesar Rp 1,12 miliar itu diminta keterangan terkait sengketa lahan.

Kelima PKL yakni penjual bakmi Sugihadi (49), penjual stiker Agung Budi Santoso (28), penjual nasi Sukinah (48), tukang kunci Budiono (58), dan penjual nasi Suwari (49). Mereka menempati area seluas 29 meter persegi di Jl Brigjen Katamso, Gondomanan, yang diklaim pengusaha Eka berada di lahannya.

Baca: Sidang Digelar Siang ini, Begini Isi Gugatan Pengusaha ke PKL Rp 1,12 M

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dok detikcom

Agung Budi Santoso mengatakan, undangan dari keraton adalah untuk memberikan klarifikasi atas kasus yang terjadi. Para PKL siap memberikan semua keterangan yang diminta oleh keraton.

"Harapan kami satu, kami tetap diperbolehkan untuk jualan di tempat tersebut," kata Agung di kompleks Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Selasa (29/9/2015).

Para PKL ini memenuhi panggilan Keraton dengan didampingi oleh LBH Yogyakarta. Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Rizky Fatahilah mengatakan bahwa undangan ini menjadi kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

(try/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads