Sidang Digelar Siang ini, Begini Isi Gugatan Pengusaha ke PKL Rp 1,12 M

Sidang Digelar Siang ini, Begini Isi Gugatan Pengusaha ke PKL Rp 1,12 M

Sukma Indah Permana - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 13:19 WIB
Sidang Digelar Siang ini, Begini Isi Gugatan Pengusaha ke PKL Rp 1,12 M
Foto: Sukma Indah Permana
Yogyakarta - Sidang kasus perdata soal penggunaan tanah Keraton oleh pengusaha Vs PKL di Yogyakarta kembali digelar siang ini. Sidang kali ini beragendakan pembacaan berkas gugatan.

Sidang digelar di PN Kota Yogyakarta, Senin (21/9/2015). Kelima PKL sebagai tergugat yakni Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, Suwarni menghadiri sidang dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Yogyakarta. Sedangkan pihak penggugat pengusaha Eka Aryawan tak hadir, dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya Oncan Poerba.

Oncan kemudian membacakan surat gugatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggugat (Eka) adalah sebagai pemilik izin yang sah atas tanah pinjam pakai tanah milik Sri Sultan Hamengku Buwono Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat No 203/HT/KPK/2011 (surat kekancingan) seluas lebih kurang 73 meter persegi," ujar Oncan.

Lahan tersebut terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawiradirdjan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta. Batas lahan tersebut yakni di sebelah utara dan selatan tanah hak milik Sri Sultan Hamengku Buwono, sebelah barat tanah hak milik Eka, dan sebelah timur merupakan jalan dan trotoar.

"Para tergugat (5 PKL) secara bersama-sama telah menguasai, menempati dan melakukan kegiatan usaha di atas tanah seluas 5x5,6 meter atau lebih kurang 28 meter persegi di atas tanah hak pinjam pakai dari seluas 73 meter persegi (tersebut)," imbuhnya.

Selain surat kekancing, terdapat pula Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta No 014/GM/2013/1839/04 tentang Pemberian Izin Pembuatan Jalan Masuk (in gang) atas nama Eka Aryawan tertanggal 15 Maret 2013.

Berdasarkan itu, maka pihak Eka menyatakan mengalami kerugian material sebesar Rp 30 juta setiap tahun.

"Sebagai akibat tidak dapat dikuasai dan dipergunakan hak atas tanah tersebut oleh penggugat (Eka) sejak ditetapkan berdasarkan surat Perjanjian pinjam pakai tanah milik Sri Sultan Hamengku Buwono atas nama Eka Aryawan tertanggal 28 November 2011," ulasnya.

(Foto: Sukma Indah P/detikcom)

Selain itu, terdapat kerugian imateriil sebesar Rp 1 miliar.

"Sebagai akibat beban pikiran, mental, dan psikis yang harus ditanggung oleh penggugat (Eka)," kata Oncan.

Oncan mengatakan pihak Eka juga menuntut 5 PKL tersebut uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap hari. Tuntutan ini, kata Oncan, wajib dibayarkan para tergugat secara tanggung renteng kepada Eka jika para tergugat lalai dan terlambat melaksanakan putusan ini.

"Yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan para tergugat memenuhi seluruh kewajiban hukum berdasarkan putusan pengadilan perkara ini," kata Oncan.

Sidang hari ini merupakan lanjutan dari gagalnya mediasi yang sudah dilaksanakan pada Senin (14/9) lalu. 5 PKL sebagai tergugat bersikukuh tak mau pindah karena sudah menempati tanah milik Sultan itu secara turun temurun sejak 1960-an. Mereka menyayangkan karena surat kekancingan yang dikeluarkan oleh pihak Keraton tidak melalui survei langsung ke lapangan.

"Harusnya kan dilihat dulu di lapangan seperti apa, sudah ada penghuninya atau belum," ujar salah seorang PKL, Budiono. (sip/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads