"Saya berada di pengadilan ini dalam rangka memenuhi undangan Jaksa KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas perkaraย Adriansyah, yang mana yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan KPK pada saat kongres ke IV PDIP di Bali. Meskipun yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota PDI Perjuangan, tetapi saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya penuhi panggilan itu," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Soal kasus suap Adriansyah, Hasto menegaskan tidak ada bantuan dana yang diterima dari Adriansyah. "Kalau itu sudah tegas saya nyatakan tidak ada sama sekali karena kongres dilakukan dengan gotong royong internal partai dan pada saat rapat fraksi sudah kami tegaskan, bahwa soal dana kongres sudah selesai," imbuhnya.
Hasto kepada wartawan lantas mengomentari kondisi Pengadilan Tipikor. Sebab saat menunggu sidang dimulai Hasto mengaku mendapat aspirasi soal sarana dan prasarana pengadilan dari sejumlah jaksa. "Saya melihat (mendengar) banyak kasus korupsi yang ditangani di gedung ini, ada 45 kasus, tetapi hanya ada 4 ruang sidang dan dua ruang saja yang layak. Saya tadi juga mendapatkan pengaduan, aspirasi dari beberapa jaksa di sini, agar diperjuangkan sarana prasarana di Pengadilan Tipikor, agar suasananya nyaman sehingga jaksa-jaksa mendapatkan sarana yang cukup baik," tuturnya.
Adriansyah didakwa menerima Rp 1 miliar, USD 50 ribu, dan SGD 50 ribu dari bos PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Hakim Ketua Tito Suhud memutuskan menunda sidang hingga Senin 5 Oktober, pekan depan. Pada hari ini jadwal sidang di Pengadilan Tipikor sangat penuh dari perkara yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung. Bahkan sidang OC Kaligis baru dimulai pukul 19.10 WIB dari jadwal sidang semula pada pukul 15.00 WIB. (fdn/hri)











































