Di pasal 37 RUU tersebut kretek tradisional termasuk dalam salah satu sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan. Penjelasan lebih lengkap dijabarkan di pasal 49.
Namun, masuknya pasal kretek dan RUU Kebudayaan itu masih menjadi misteri. Belum jelas siapa yang memasukkan pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang waktu itu (saat dari Komisi X) tidak ada, namun muncul dalam perdebatan di forum Baleg dengan pengusul pada sekitar bulan kemarin," kata Dossy yang juga Ketua DPP Hanura ini.
Dossy menegaskan bahwa pasal kretek di RUU Kebudayaan itu masih sebatas wacana. "Itu baru wacana, hasil dialog Baleg dengan pihak pengusul dalam hal ini Komisi X DPR," kata Dossy.
Sebelumnya Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengakui bahwa pada saat pembahasan bersama Komisi X DPR Ri, pasal kretek tak masuk dalam RUU Kebudayaan. Namun kemudian Baleg memasukkan pasal tersebut ke dalam RUU Kebudaayaan.
"Baleg punya alasan sendiri untuk memasukkan pasal tersebut, yaitu bahwa kretek tradisional punya keunikan," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/9/2015) malam.
Firman yang merupakan Ketua Panja Harmonisasi RUU Kebudayaan menuturkan bahwa proses pembahasan di Baleg sudah berlangsung panjang dan terbuka. Meski ada beda versi antara ketua dan anggota baleg, namun dia menegaskan bahwa tak pernah ada penyusupan pasal ke dalam RUU Kebudayaan.
"Penyusupan itu kan kalau sudah disahkan di paripurna, lalu tiba-tiba ada penambahan pasal," ujarnya. Dia mengklaim semua fraksi di Baleg setuju dengan masuknya pasal kretek ke RUU kebudayaan.
(erd/imk)











































