"Kok nggak usul hotel-hotel yang agak esek-esek itu? Makanya saya tanya sama anggota DPRD yang ngomong, dia lebih tahu (hotel-hotel seperti itu) di Mangga Besar ada di mana dan di Ancol di mana," kata Ahok balik bertanya ketika ditanya wartawan tentang usul pembatasan jam operasional diskotek.
Hal ini disampaikan Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sudah diperketat kok. Makanya harus dibedakan diskotek dengan orang main narkoba," ujar Ahok.
Prasetio sebelumnya menyarankan agar tempat diskotek dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 00.00 WIB setiap harinya karena berpeluang terjadi peredaran narkoba. Saat ini, diskotek masih diberi keleluasaan tutup pada pukul 02.00 WIB.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kadis Budaya dan Pariwisata (Kadisbudpar) DKI Purba Hutapea menegaskan jam operasional diskotek sudah diatur sampai dengan pukul 03.00 WIB dini hari sesuai Pergub Nomor 98 Tahun 2004. Apabila tertangkap basah ada transaksi narkoba, maka pihaknya akan dengan tegas menutup tempat usaha tersebut. (aan/nrl)











































