"Perbuatan tersangka melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara jika perbuatan itu disengaja, dan 1 tahun penjara jika perbuatan lalai," kata Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2015).
Ketiga pelaku juga dikenakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 yang mengatakan bahwa beruang madu merupakan hewan yang dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajaran polisi di bawah kemudian diterjunkan dengan berkoodinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Lingkungan Hidup Provinsi, untuk menelusuri pembunuhan beruang madu tersebut. Ketiga pelaku akhirnya dapat dibekuk pada Sabtu (26/9) kemarin.
"Iya kemarin siang tertangkapnya, tiga orang yang ada di Facebook itu," ucap Safaruddin.
Ketiganya yaitu Ronal Cristoper, Martinus Belawang, dan Markus Lawai ditangkap oleh Polres Kutai Kertanegara di daerah Kecamatan Tabang. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Kukar.
"Pelaku bukan PNS, dia operator alat-alat di satu perusahaan tambang di daerah Kukar," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku memperoleh beruang madu itu saat terjerat di perangkap orang lain.
"Menurut dia (pelaku), beruang ini terperangkap di perangkap babi, jadi ada orang yang punya perangkap babi, bukan perangkap dia. Tapi itu hanya pengakuan sementara. Kan Kenapa nggak dilepas sama dia (beruang itu)," kata Safaruddin.
Polisi masih mendalami kasus tersebut.
(bal/nrl)











































