"Kita nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding, banding," tegas Jaksa Victor kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Tim Jaksa, menurut Victor, menghormati putusan Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia yang menyatakan dakwaan terkait korupsi bus TransJakarta dan pencucian uang tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (hakim) mengesampingkan (fakta hukum) nggak apa-apa itu kewenangannya, tapi kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan. Kami optimis ini bisa dibuktikan," tutur Jaksa Victor.
Pristono hanya dinyatakan terbukti pada dakwaan kedua subsidair yakni menerima duit gratifikasi Rp 78 juta dari selisih harga penjualan mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy Direktur PT Jati Galih Semesta.
"Menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua subsidair," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi. (fdn/aan)










































