"Sanksinya, seluruh akan berdasarkan dari hasil pemeriksaan tim kami dan saya yakin ini Gayus kena sanksi isolasi. (Selain itu) kemungkinannnya pembatalan remisi yang diterima tahun ini," ujar Direktur Infokom Ditjen Pas Arman Riyadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Arman mengatakan dalam SOP pengawalan terhadap terpidana atau tahanan keluar lapas hanya diperbolehkan satu titik. Setelah itu kembali lagi ke lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari sanksi isolasi untuk Gayus Tambunan, Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan sanksi kepada petugas yang mengawal.
"Kami kenakan sanksi petugas, nanti ditindak Inspektorat Jenderal dan akan disampaikan ke Sekjen. Kenapa staf kita tarik dulu ke (bagian) administrasi? Karena untuk hindari berhubungan dengan narapidana," tandas Arman. (edo/bag)











































