Penyidik Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden, MK Diskriminatif!

Penyidik Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden, MK Diskriminatif!

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 17:18 WIB
Penyidik Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden, MK Diskriminatif!
Putusan ini diketok oleh Ketua MK Hamdan Zoelva
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan aparat penegak hukum untuk meminta izin presiden sebelum memeriksa anggota DPR yang terjerat kasus pidana. Menurut pemohon, hal tersebut bersifat diskriminatif dalam proses hukum.

"Kita kecewa dengan putusan MK. Sebab menurut kami ini janggal. Sebab kita perlu tahu kenapa ajukan permohonan untuk kesetaraan perlakukan WNI. Kalau orang umum dipanggil tanpa izin, lalu kenapa untuk anggota DPR harus ada izin," ujar kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana, Ichsan Zikry, usai persidangan  di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (22/9/2015). 

Untuk memutus seperti itu dia menilai hakim harus memiliki alasan rasional dan objektif. Dia mencontohkan dengan UU Pemda tentang keharusan izin Presiden untuk Wali Kota dan Bupati yang hendak diperiksa, namun dibatalkan oleh MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya hanya DPR, sekarang makin parah karena anggota DPD dan MPR harus izin juga, bahkan DPRD juga. Bukan norma 245 itu saja. MK perluas objek pemeriksaan hingga pasal 224, yang mana memang berkaitan saat dia jalankan tugas dan kewenangan sebagai anggota DPR," kata dia. 

"Tapi poin yang kita sayangkan, kenapa semangat kesetaraan DPR malah berujung semakin parahnya diskriminasi. Yang harusnya kita ingin anggota DPR tak perlu izin MKD, justru diperluas ke MPR dan DPD," sambungnya.

Dia khawatir prosedur izin antara lembaga eksekutif dan legislatif ini akan memperlambat proses penegakan hukum oleh aparat. Selain memperlama, juga akan mempersulit proses hukum anggota DPR.

"MK juga akui dalam pertimbangan, saat dipanggil proses hukum tak menghalangi tugas-tugas dia. Pertanyaannya kalau tak ganggu kinerja kenapa harus ada izin. Ini kan cuma pemanggilan pemeriksaan. Kalau penahanan okelah bisa ganggu kinerja, tapi ini kan dipanggil doang. Kalau begini caranya semua pejabat negaa kalau mau diperiksa harus ada surat izin, bagaimana sulitnya usut pidana," kata Ichsan. (rii/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads