"Kita kecewa dengan putusan MK. Sebab menurut kami ini janggal. Sebab kita perlu tahu kenapa ajukan permohonan untuk kesetaraan perlakukan WNI. Kalau orang umum dipanggil tanpa izin, lalu kenapa untuk anggota DPR harus ada izin," ujar kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana, Ichsan Zikry, usai persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (22/9/2015).
Untuk memutus seperti itu dia menilai hakim harus memiliki alasan rasional dan objektif. Dia mencontohkan dengan UU Pemda tentang keharusan izin Presiden untuk Wali Kota dan Bupati yang hendak diperiksa, namun dibatalkan oleh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi poin yang kita sayangkan, kenapa semangat kesetaraan DPR malah berujung semakin parahnya diskriminasi. Yang harusnya kita ingin anggota DPR tak perlu izin MKD, justru diperluas ke MPR dan DPD," sambungnya.
Dia khawatir prosedur izin antara lembaga eksekutif dan legislatif ini akan memperlambat proses penegakan hukum oleh aparat. Selain memperlama, juga akan mempersulit proses hukum anggota DPR.
"MK juga akui dalam pertimbangan, saat dipanggil proses hukum tak menghalangi tugas-tugas dia. Pertanyaannya kalau tak ganggu kinerja kenapa harus ada izin. Ini kan cuma pemanggilan pemeriksaan. Kalau penahanan okelah bisa ganggu kinerja, tapi ini kan dipanggil doang. Kalau begini caranya semua pejabat negaa kalau mau diperiksa harus ada surat izin, bagaimana sulitnya usut pidana," kata Ichsan. (rii/asp)











































