"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 Jo Ayat (3) KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika saat persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (21/9/2015).
Priyo diganjar Pasal 338 karena melakukan pembunuhan dan 339 KUHP karena memiliki niat untuk melakukan tindak pidana lain yang dilakukan sesudah perbuatan itu. Karena saat kejadian pada tanggal10 April 2015 tersebut, Priyo sempat melihat berbagai barang elektronik milik Tata yang tergeletak di atas tempat tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan maksimal seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Oktaviandi usai persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 28 September 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (mad/mad)











































