Priyo Pembunuh Tata 'Chubby' Terancam Hukuman Seumur Hidup

Priyo Pembunuh Tata 'Chubby' Terancam Hukuman Seumur Hidup

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 16:48 WIB
Priyo Pembunuh Tata Chubby Terancam Hukuman Seumur Hidup
rekonstruksi pembunuhan Tata Chubby (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Priyo Santoso nekat menghabisi nyawa Dedeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby dan mengambil sejumlah barang berharga setelah membunuh wanita 28 tahun tersebut. Perbuatannya tersebut membuatnya diganjar pasal berlapis.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 Jo Ayat (3) KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika saat persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (21/9/2015).

Priyo diganjar Pasal 338 karena melakukan pembunuhan dan 339 KUHP karena memiliki niat untuk melakukan tindak pidana lain yang dilakukan sesudah perbuatan itu. Karena saat kejadian pada tanggal10 April 2015 tersebut, Priyo sempat melihat berbagai barang elektronik milik Tata yang tergeletak di atas tempat tidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Priyo diganjar Pasal 365 KUHP karena mengambil sejumlah barang elektronik dan uang Rp 2,8 juta dari dompet milik Tata yang tersimpan di dalam lemari.

"Dakwaan maksimal seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Oktaviandi usai persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 28 September 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (mad/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads