Di foto yang beredar, Gayus tampak memakai kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon genggam pun tampak berada di atas meja di hadapannya. "Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara," tulis akun Baskoro Endrawan di akun Facebook-nya.
Dalam posting Facebook itu, ada pula link tulisan di salah satu media komunitas yang ditautkan. Ada klarifikasi dari akun Pakde Kartono yang mengaku sebagai pengacara dari Gayus Tambunan. "Kebetulan saat itu saya sedang bersama klien saya terkait sidang gugatan di pengadilan Jakarta, maka sekalian saja saya ajak klien saya sebelum dirinya kembali ke Bandung," tulis Pakde Kartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kalapas Sukamiskin Edi Kurniadi membenarkan Gayus pada 9 September mendapatkan panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara. Dia dipanggil sebagai tergugat. Namun Edi tidak memberi tahu sidang itu terkait kasus apa.
Mengenai soal HP di depan Gayus, Edi tidak mengetahuinya. Dia menegaskan, di Lapas Gayus sebagaimana tahanan lainnya, tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi.
"Nah kalau di luar itu kan yang tanggung jawab yang ngebon. Bisa jadi HP di meja itu punya teman atau pengacaranya kan," ujar Edi saat dihubungi, Senin (21/9/2015). (faj/imk)