"Sedang kita dalami. Ini lagi berproses, kalau sudah ada perkembangan kita akan kasih," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (18/9/2015).
"Masih belum, karena baru kemarin ya, para pihak segera akan kita panggil. Nanti dari para pihak itu kita akan tanyakan siapa pemiliknya dan lain sebagainya," ujarnya lebih jauh saat kembali ditanya apakah pemilik tiga perusahaan itu dari lokal atau asing.
Tiga perusahaan yang telah ditingkatkan ke penyidikan atau telah berstatus tersangka itu masing-masing PT BMH, PT TPR, dan PT WAI. Lalu, siapa yang menjadi tersangka? Apakah Direktur perusahaannya?
"Kalau koorporasi ya pengurusnya. Ya nanti kita tanya disitu, yang bertanggung jawab masalah kebakaran ini siapa. Yang bertanggung jawab menyiapkan sarana dan prasarana siapa. Cukup nggak sarana dan prasarananya," papar Yazid.
Dalam upaya penanganan kasus kebakaran, lanjut Yazid, pihaknya berharap proses penyelesaian kasus kebakaran hutan dilakukan komprehensif dan untuk jangka panjang. Bukan hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga yang terpenting adalah aspek pencegahan.
"Karena kebakaran itu sendiri, adalah satu tanda bahwa aspek-aspek pencegahan perlu perbaikan. Makanya terjadi kebakaran hutan," sebutnya.
Karena itu, polisi bersama kementerian dan lembaga-lembaga terkait bekerjasama dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.
"Makanya kita bekerjasama dengan kementerian, temen-temen, termasuk media, memberikan penjelasan ke masyarakat bahwa jangan kalau membuka lahan itu dengan cara membakar, karena kalau itu terjadi maka akibatnya akan seperti yang kita rasakan sekarang ini," tandasnya. (idh/spt)











































