Puteh: Pembelian Heli Mi-2 Sesuai Inpres

Puteh: Pembelian Heli Mi-2 Sesuai Inpres

- detikNews
Senin, 28 Feb 2005 16:35 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Abdullah Puteh mengatakan pembelian helikopter Mi-2 sesuai Inpres No. 4 tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000."Semua kebijakan yang saya lakukan dalam rangka melaksanakan instruksi presiden kepada gubernur untuk mempertahankan Aceh tetap dalam bingkai NKRI," kata Abdullah Puteh dalam sidang di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/2/2005).Dikatakan dia, Inpres No. 4 tahun 2001 intinya presiden menginstruksikan kepada gubernur untuk mengambil langkah agar roda pemerintahan dan fungsi pelayanan umum berjalan baik.Sedangkan, PP No 150 tahun 2000 berisi kepala daerah juga memiliki hak untuk terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam sidang, Puteh mengaku dapat menggunakan hak diskresi (mengganggarkan dana yang tidak dianggarkan di APBD) jika terjadi keadaan darurat.Mengenai transfer uang Rp 4 miliar dari kas daerah ke rekening bank Bukopin, Puteh mengakui ada kemungkinan dana dapat digunakan untuk kebutuhan lain selain pembelian helikopter Mi-2. "Semua dana untuk pembelian heli sudah dilaporkan ke DPRD. Jadi semuanya sudah dipertanggungjawabkan," ujar Puteh.Ketua Majelis Hakim Kresna Menon memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (7/3/2005) dengan agenda pembacaan tuntutan. (aan/)



Berita Terkait