Florence dilaporkan aktivis LSM terkait tindak pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat sesuai UU ITE pada 28 Agustus 2014. Ia menulis makian kepada warga Yogyakarta di media sosial Path setelah diberitakan marah-marah di sebuah SPBU karena menyerobot antrean mobil. Saat itu, Florence mengendarai sepeda motor.
Florence lalu diadili dan dijatuhi hukuman percobaan. Ia terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pada 31 Maret 2015, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence juga harus membayar denda Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memperbaiki putusan PN Yogyakarta sekedar mengenai pidana denda kepada terdakwa haruslah dihapuskan," ujar majelis hakim sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/9/2015).
Putusan banding ini dijatuhkan oleh Sri Mulyanto, Eko Tunggal Pribadi dan Dina Krisnayati pada 28 Juli 2015 lalu. (asp/try)