Keempat orang yang ditangkap yakni Agus Heriyanto (49), Zaenudin bin Idrak (47), Yahya alias Pentil (41), dan seorang pengguna narkoba Suherman (32). Mereka ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada Rabu 9 September 2015.
Kapolsek Cilincing, Kompol Edi Purnawan, mengatakan tertangkapnya para tersangka bermula dari ditangkapnya tersangka Suherman saat mengkonsumsi sabu di kawasan Cilincing. "Dari keterangan tersangka Suherman, polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil meringkus ketiga bandar narkoba di Koja," ujar Edi Purnawan kepada wartawan, Kamis (17/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, tersangka Agus mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang tersangka bernama Yahya. Lantas polisi bergerak cepat menangkap tersangka Yahya usai mendapat laporan dari tersangka Agus.
"Tersangka Agus kami suruh menelepon tersangka Yahya, karena Agus masih berhutang Rp 500 ribu terkait pembayaran narkoba. Ketika tersangka Yahya datang langsung kami amankan," terang Edi.
Selain itu, tersangka Agus juga mengaku mengedarkan sabu kepada para langganannya dan sabu dijual berdasarkan permintaan. "Keterangan tersangka kegiatan narkoba itu sudah berlangsung 6 bulan," ujarnya. (tfn/aan)










































