Kasus bermula saat Merpati akan menyewa pesawat terbang milik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Hal ini sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Merpati Airlines.
Untuk menyewa pesawat tersebut, pihak Merpati harus memberikan security deposit sebesar US$ 1 juta. Tapi ternyata TALG wanprestasi dan membawa kabur uang tersebut. Cacat janji ini lalu dibawa ke pengadilan dan pengadilan Washington DC memerintahkan untuk mengembalikan dana itu pada 2007.
Anehnya, meski sudah ada putusan pengadilan di AS ini, jaksa di Indonesia tetap mengadili Hotasi dengan delik korupsi. Hotasi dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang. Pengadilan Tipikor Jakarta menolak dakwaan tersebut dan membebaskan Hotasi dari seluruh dakwaan.
Tapi nasib Hotasi berbalik 180 derajat saat kasus ini diadili di Mahkamah Agung (MA). Hotasi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Atas vonis itu, Hotasi mengajukan PK. Apa kata MA?
"Menolak permohonan pemohon kuasa hukum Dr Juniver Girsang atas Hotasi Nababan," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/9/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro. Perkara nomor 41 PK/Pid.Sus/2015 ini diketok pada 4 September lalu. (asp/nrl)











































