Namun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak puas. Dia menduga masih ada pelaku intelektual yang harus dibawa ke meja hijau.
"Kalau selama ini yang dijerat pelakunya yang di lapangan, itu kan yang melakukan saja. Saya berharap, cari pelaku intelektualnya siapa, dugaan kita orang suruhan saja (yang membakar hutan). Kita harus cari siapa di belakang mereka," kata Prasetyo ketika berbincang, Kamis (17/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang harus dicari dan didalami, ketika berkas selesai itu tanggung jawab jaksa penuntut umum. Kita akan minta kepada penyidik untuk mendalami itu. Ketika berkas belum lengkap kan kita akan berikan petunjuk seperti apa," sebut Prasetyo.
Sejumlah kasus pembakaran hutan telah diproses sejak zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini dipegang Jokowi. Titik akhir proses hukum yaitu di Mahkamah Agung (MA) pun telah mengeluarkan sejumlah vonis kasasi.
Sebut saja seperti PT Kallista Alam yang terbukti membakar 1.000 hektare hutan. MA menjatuhkan vonis denda kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 366 miliar yang termasuk vonis tertinggi untuk pelaku perusakan lingkungan sepanjang sejarah di Indonesia. (dhn/hri)











































