"Kalau di trotoar kita akan usir. Itu sanksi. Udah mulai berlaku dan dari tahun lalu juga udah berlaku. Maksud saya jadi orang itu musti ada toleransi lah. Jangan menjual faktor kurban untuk agama kita boleh sembarangan," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (16/9/2015).
Ahok meminta pengertian para penjual untuk tak melanggar aturan atas nama agama. Aturan ini sudah dilakukan sejak Jokowi masih menjabat sebagai gubernur di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira secara ajaran agama juga enggak bener kalau merugikan orang. Enggak ada agama yang mengajar orang melanggar aturan. Dan seluruh aturan di Indonesia dibuat pertama itu berdasarkan ketuhanan YME. Jadi jangan menjual alasan agama untuk keuntungan pribadi," tegasnya.
Aturan ini sempat diprotes Forum Umat Islam (FUI) yang menilai seharusnya Pemprov DKI menambah fasilitas demi memudahkan masyarakat mendapatkan hewan kurban. Pihak Pemprov DKI sendiri memusatkan ke RPH Cakung dan Pulogadung. (mnb/hri)